PENGUMUMAN
Nomor 8269/UN10/TM.00.02.4/2023
TES KESEHATAN DAN TES PSIKOLOGI
CALON MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN, FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI, FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN DAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES (SNBT) TAHUN 2023
Tes Kesehatan dan tes psikologi WAJIB dilaksanakan oleh seluruh calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (Program Studi Sarjana Kedokteran, Farmasi, dan Kebidanan), Fakultas Kedokteran Gigi (Kedokteran Gigi), Fakultas Kedokteran Hewan (Kedokteran Hewan), dan Fakultas Ilmu Kesahatan (Ilmu Keperawatan, dan Ilmu Gizi ) Universitas Brawijaya.
Pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi calon mahasiswa UB tersebut dilaksanakan secara mandiri di lokasi/domisili/kota masing-masing calon mahasiswa sesuai dengan jadwal, alur dan prosedur yang telah ditetapkan.
Jadwal Pelaksanaan:
Tanggal | Keterangan |
21 Juni – 1 Juli 2023 | Pemeriksaan Kesehatan di lokasi/domisili masing-masing |
21 Juni – 1 Juli 2023 | Upload (softcopy) dan mengirim berkas (hardcopy) |
21 Juni – 5 Juli 2023 | Verifikasi oleh tim Tes Kesehatan |
6 Juli 2023 | Pengumuman hasil tes kesehatan di selma.ub.ac.id |
I. Syarat Kesehatan
Program Studi | Keterangan |
1. PENDIDIKAN DOKTER | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
2. ILMU KEPERAWATAN | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
3. ILMU GIZI | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
4. KEBIDANAN | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
5. FARMASI | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
6. KEDOKTERAN GIGI | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
7. KEDOKTERAN HEWAN | a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna baik total maupun sebagian (parsial) c. Tidak ada gangguan jiwa d. Bebas narkoba |
II.Tata Cara
- Calon mahasiswa WAJIBmelakukan konfirmasi melalui WA pada nomor admin sesuai dengan masing-masing program studi (nomor admin dapat dilihat poin IV) dengan format konfirmasi sebagai berikut: Konfirmasi Calon Mahasiswa Program Studi Kesehatan UB:
Nama :
No Pendaftaran UTBK/SNBT:
Program Studi:
No HP Aktif/WA: - Calon mahasiswa mengunduh formulir tes kesehatan dan tes psikologi secara mandiri (sebanyak 12 formulir) dengan rincian sebagai berikut :
- Formulir identitas mahasiswa (form 1)
- Formulir pemeriksaan kesehatan (form 2 s/d form 8)
- Surat pernyataan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes (form 9) d. Formulir permintaan psikotes kepada psikolog klinis (Klik disini)
- Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan/ PSP (form 10)
- Formulir hasil pemeriksaan psikologi (form 11)
No Keterangan Tautan 1 FORM 1 – 9 Unduh Form 1 – 9 10 FORM PERSETUJUAN SETELAH PENJELASAN Unduh Form 10 11 HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI Unduh Form 11 12 Formulir Permintaan Psikotes Kepada Psikolog Klinis Unduh form 12
- Calon mahasiswa melakukan tes kesehatan dan psikotes, yang terdiri dari:
- Pemeriksaan fisik, tajam penglihatan dan buta warna, fungsi pendengaran
- Pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, urin lengkap, foto thorax)
- Pemeriksaan bebas narkoba.
- Pemeriksaan psikotest.
- Lokasi tes kesehatan dan tes psikologi :
- Pemeriksaan tes kesehatan WAJIB dilakukan di rumah sakit umum daerah milik pemerintah kota/kabupaten Tipe A dan Tipe B yang ada di daerah asal /domisili/kota.
- Pemeriksaan Fungsi Penglihatan WAJIB dilakukan oleh Spesialis Mata RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan Fungsi Pendengaran WAJIB dilakukan oleh Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan bebas narkoba WAJIB dilakukan di RSUD Tipe A/B, RS Kepolisian/BNN dengan menyertakan minimal tiga parameter substansi napza. Pemeriksaan dari laboratorium di luar institusi tersebut di atas atau dari Puskesmas tidak dapat diterima.
- Pemeriksaan psikotest wajib WAJIB dilakukan oleh Psikolog Klinis di RS Pemerintah/RS Swasta/praktek pribadi, yang ber STR dan SIPPK.
Daftar Psikologi Klinis Rumah Sakit Pemerintah dapat dilihat pada (klik disini). Selain daftar tersebut data psikolog klinis di Indonesia juga dapat dilihat di https://data.ipkindonesia.or.id/cari-psikolog/
Calon mahasiswa yang memiliki kendala dalam memenuhi persyaratan lokasi tes kesehatan / tes psikologi diharapkan segera melakukan konfirmasi pada admin panitia tes kesehatan sesuai pembagian kontak program studi (poin IV).
- Pengesahan hasil tes kesehatan dan tes bebas narkoba yang telah terisi lengkap WAJIBditandatangani oleh dokter pemeriksa dan disertai stempel basah RS pada form pemeriksaan kesehatan.
- Pengesahan hasil psikotest yang telah terisi lengkapWAJIB ditandatangani oleh Psikolog Klinis yang memeriksa form hasil pemeriksaan psikologi.
- Calon mahasiswa mengunggah berkas hasil pemeriksaan melalui aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) dengan ketentuan :
- hasil tes kesehatan yaitu form 1 s/d form 9 beserta dengan lampiran (sesuai keterangan dalam form);
- hasil tes psikologi yaitu form persetujuan setelah penjelasan hasil (form 10);
- berkas diunggah dalam bentuk File PDF sesuai nomor form dengan ukuran maksimal 3 MB/berkas dan tetap memperhatikan kejelasan isi file.
- Calon mahasiswa mengunggah Persetujuan Setelah Penjelasan (form 10)dalam bentuk PDF ukuran maksimal 3MB ke link https://s.ub.ac.id/1v1
- Khusus untuk hasil Tes Psikologi (form 11)mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Hasil Tes Psikologi ditandatangi dan dikirimkan oleh Psikolog Klinis yang memeriksa dalam bentuk File PDF yang besarnya tidak lebih dari 10MB ke email: psikiatri.fk@ub.ac.id maksimal pada tanggal 4 Juli 2022 (pukul 12.00 WIB). Tidak perlu mengirimkan Hasil Psikotes dalam bentuk Hard Copy.
- Calon mahasiswa WAJIB mengirimkan seluruh berkas hasil pemeriksaan kesehatan asli (hard file) ke panitia pemeriksaan kesehatan UB melalui Pos/Ekspedisi maksimal tanggal 4 Juli 2022, dengan redaksional:
Panitia Pemeriksaan Kesehatan MABA FK, FKG, FKH, FIKES
Laboratorium Keterampilan Medik
Gedung Pendidikan Bersama lantai 6
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Jl. Veteran Malang 65145, Jawa Timur
III. Biaya
Biaya tes kesehatan dan psikologi ditanggung oleh calon mahasiswa.
IV. Kontak
Kontak panitia tes Kesehatan (telepon dilayani pada hari kerja Senin – Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB):
-
- Program Studi Kedokteran: Budi Harto (081-553-724-434)
- Program Studi Keperawatan: Eny Sulastri (081-334-315-310)
- Program Studi Ilmu Gizi: Ary Kurniawan (081-805-675-696)
- Program Studi Kebidanan: Okky Andrianto (081-233-166-441)
- Program Studi Farmasi: Nur Fauzi (082-142-004-928)
- Program Studi Kedokteran Gigi: Novi Kurniawaty (081-136-4192)
- Program Studi Kedokteran Hewan: Erosi Ari Sandi (081-249998146)
- Pemeriksaan Psikologi: Dini Latifatun Nafi’ati, S. Psi, M. Psi, Psikolog (081-318-498-761) 9. Bagi Bagi yang kesulitan mendapatkan tempat atau lokasi Tes Psikologi dapat menghubungi: Dini Latifatun Nafi’ati, S.Psi., M.Psi 081-318498761
Kontak Universitas Brawijaya:
Permasalahan atau hal-hal yang belum jelas terkait pemberkasan dilayani melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)
Informasi tes kesehatan dan tes psikologi diluar kontak tersebut di atas adalah diluar tanggung jawab kami.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika di kemudian hari terdapat calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan digugurkan penerimaannya sebagai calon mahasiswa UB.
Rektor,
Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.