Ketentuan Umum
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2025 sebanyak satu kali.
- Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2025.
- SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025, SNBP 2024 dan SNBP 2023 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2025.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun..
- Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2025 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Peserta
- Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2025.
- Peserta didik Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:- identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- pas foto terbaru (berwarna);
- tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
- stempel/cap sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023
- Lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.
- Membayar biaya UTBK.
Pilihan Program Studi
- Setiap peserta bebas memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
- Setiap peserta diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan) dengan ketentuan sebagaimana tabel terlampir.
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
Info selengkapnya dapat dilihat pada Laman Resmi SNBP pada SNPMB:
https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/utbk-snbt/informasi-umum