PENGUMUMAN
Nomor :3211/UN10/PP/2021
TES KESEHATAN DAN TES PSIKOLOGI
CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN, FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI DAN FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
JALUR SNMPTN TAHUN 2021
Tes kesehatan dan tes psikologi WAJIB dilaksanakan oleh seluruh calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran (Program Studi Sarjana Kedokteran, Ilmu Keperawatan, Ilmu Gizi, Farmasi dan Kebidanan), Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.
Dalam rangka mendukung program pencegahan penularan COVID-19, pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi calon mahasiswa baru UB tersebut dilaksanakan secara mandiri di lokasi/domisili masing-masing calon mahasiswa baru sesuai dengan jadwal, alur dan prosedur yang telah ditetapkan.
-
- Jadwal Pelaksanaan
Tanggal Keterangan 25 Maret – 6 April 2021 Pemeriksaan Kesehatan di lokasi/domisili masing-masing 25 Maret – 6 April 2021 Upload (softcopy) dan mengirim berkas (hardcopy) 29 Maret – 8 April 2021 Verifikasi oleh tim Tes Kesehatan 9 April 2021 Pengumuman hasil tes kesehatan di selma.ub.ac.id - Syarat Kesehatan
Program Studi Keterangan 1. PENDIDIKAN DOKTER a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Bebas narkoba
e. IQ minimal 1002. ILMU KEPERAWATAN a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Tinggi badan minimal 150 cm
e. Bebas narkoba
f. IQ minimal 903. ILMU GIZI a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Bebas narkoba
e. IQ minimal 904. KEBIDANAN a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Tinggi badan minimal 150 cm
e. Bebas narkoba
f. IQ minimal 905. FARMASI a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Bebas narkoba
e. IQ minimal 906. KEDOKTERAN GIGI a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Bebas narkoba
e. IQ minimal 1007. KEDOKTERAN HEWAN a. Tidak memiliki cacat tubuh atau ketunaan (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa).
b. Tidak boleh buta warna total atau sebagian (parsial)
c. Tidak ada gangguan jiwa
d. Bebas narkoba
e. IQ minimal 100 - Tata Cara
- Calon mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui WA pada nomor admin masing-masing program studi (pada poin IV) dengan format :
Konfirmasi Calon Mahasiswa Program Studi Kesehatan UB
Nama :
No Pendaftaran :
Program Studi :
No HP Aktif/WA: - Calon mahasiswa mengunduh formulir tes kesehatan dan tes psikologi secara mandiri (sebanyak 11 form) dengan rincian sebagai berikut :
- Formulir identitas mahasiswa (form 1)
- Formulir pemeriksaan kesehatan (form 2 s/d form 8)
- Surat pernyataan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes (form 9)
- Formulir hasil psikotest (form 10)
- Formulir Persetujuan Setelah Penjelasan/ PSP (form 11)
No Keterangan Tautan 1 FORM DATA CALON MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN TAHUN AKADEMIK 2021/2022 Unduh Form 1 2 FORM ANAMNESA Unduh Form 2 3 FORM PEMERIKSAAN FISIK Unduh Form 3 4 FORM PEMERIKSAAN TELINGA Unduh Form 4 5 FORM PEMERIKSAAN MATA Unduh Form 5 6 FORM PEMERIKSAAN LABORATORIUM Unduh Form 6 7 FORM PEMERIKSAAN RADIOLOGI Unduh Form 7 8 FORM BEBAS NARKOBA Unduh Form 8 9 SURAT PERNYATAAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOTES Unduh Form 9 10 HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI Unduh Form 10 11 FORM PERSETUJUAN SETELAH PENJELASAN Unduh Form 11
- Calon mahasiswa baru melakukan tes kesehatan dan psikotes, yang terdiri dari:
- Pemeriksaan fisik, tajam penglihatan dan buta warna, fungsi pendengaran
- Pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, urin lengkap, foto thorax)
- Pemeriksaan bebas narkoba.
- Pemeriksaan psikotest.
- Lokasi tes kesehatan dan tes psikologi:
- Pemeriksaan tes kesehatan WAJIB dilakukan di rumah sakit umum daerah milik pemerintah kota/kabupaten Tipe A dan Tipe B yang ada di daerah asal / domisili.
- Pemeriksaan Fungsi Penglihatan WAJIB dilakukan oleh Spesialis Mata RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan Fungsi Pendengaran WAJIB dilakukan oleh Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) RS Pemerintah yang ber-SIP.
- Pemeriksaan bebas narkoba WAJIB dilakukan di RSUD Tipe A/B, RS Kepolisian/BNN.
- Pemeriksaan psikotest wajib WAJIB dilakukan oleh Psikolog Klinis di RS Pemerintah/RS Swasta/praktek pribadi, yang ber STR dan SIPPK.
Data psikolog klinis di Indonesia dapat dilihat di https://data.ipkindonesia.or.id/cari-psikolog/
Calon mahasiswa yang memiliki kendala dalam memenuhi persyaratan lokasi tes kesehatan / tes psikologi diharapkan segera melakukan konfirmasi pada panitia tes kesehatan sesuai pembagian kontak program studi.
- Pengesahan hasil tes kesehatan dan tes bebas narkoba yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa dan disertai stempel basah RS pada form pemeriksaan kesehatan.
- Pengesahan hasil psikotest yang telah terisi lengkap WAJIB ditandatangani oleh Psikolog Klinis yang memeriksa form hasil pemeriksaan psikologi.
- Calon mahasiswa baru mengunggah berkas hasil pemeriksaan melalui aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) dengan ketentuan:
- hasil tes kesehatan yaitu form 1 s/d form 9 beserta dengan lampiran (sesuai keterangan dalam form);
- form persetujuan setelah penjelasan hasil tes psikologi (form 11);
- berkas diunggah dalam bentuk File PDF sesuai nomor form dengan ukuran maksimal 3MB/berkas dan tetap memperhatikan kejelasan isi file.
- Hasil Tes Psikologi (form 10) ditandatangi dan dikirimkan oleh Psikolog Klinis yang memeriksa dalam bentuk File PDF yang besarnya tidak lebih dari 10MB ke email: [email protected] sebelum tanggal 5 April 2021. Tidak perlu mengirimkan Hasil Psikotes dalam bentuk Hard Copy.
- Calon mahasiswa baru WAJIB mengirimkan seluruh berkas hasil pemeriksaan kesehatan asli (hard copy) ke panitia pemeriksaan kesehatan UB, maksimal tanggal 7 April 2021, dengan redaksional :
Panitia Pemeriksaan Kesehatan MABA FK, FKG, FKH
Laboratorium Keterampilan Medik
Gedung Pendidikan Bersama lantai 6
Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
Jl. Veteran Malang 65145, Jawa Timur
- Calon mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui WA pada nomor admin masing-masing program studi (pada poin IV) dengan format :
- Jadwal Pelaksanaan
-
- Biaya
Biaya tes kesehatan dan psikologi ditanggung oleh calon mahasiswa.
-
- Kontak
Kontak panitia tes kesehatan(telepon dilayani pada hari kerja Senin – Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB ):
-
-
- Program Studi Kedokteran : Budi Harto (081553724434)
- Program Studi Keperawatan : Ary Kurniawan (081805675696)
- Program Studi Ilmu Gizi : Ninik Verawaty (08179600376)
- Program Studi Kebidanan : Eny Sulastri (081334315310)
- Program Studi Farmasi : Okky Andrianto (081233166441)
- Program Studi Kedokteran gigi : Wiwin Indawati (081333929229)
- Program Studi Kedokteran hewan : Nur Fauzi (082142004928)
- Pemeriksaan Psikologi: Dini Latifatun Nafi’ati, S. Psi, M. Psi, Psikolog (+62 813-1849-8761)
-
Informasi tes kesehatan dan tes psikologi diluar kontak tersebut adalah di luar tanggung jawab kami.
Kontak Universitas Brawijaya :
Permasalahan atau hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) atau melalui telepon ke bagian berikut (telepon dilayani pada hari kerja Senin – Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB )
-
- Bidang Akademik ke Bagian Akademik BAK UB (Gedung Rektorat Lantai II) Telp.: (0341) 551611 Pesawat 117 dan 118 atau langsung (0341) 575754
- Bidang Sistem Registrasi Online ke Helpdesk TIK UB Telp.: (0341) 551611 Pesawat 134 atau langsung (0341) 575878.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, jika di kemudian hari terdapat calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
19 Maret 2021
a.n. Rektor,
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES