PENGUMUMAN
Nomor : 6972/UN10.A01/PP/2020
TENTANG
TATA CARA UNGGAH
KELENGKAPAN BERKAS REGISTRASI (DAFTAR ULANG)
MAHASISWA BARU SMPV JALUR PRESTASI, SMUB, DAN SMPD UB TAHUN 2020
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Bagi calon mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Program Vokasi (SMPV) Jalur Prestasi, Seleksi Mandiri UB (SMUB) Jalur Rapor dan Jalur UTBK, Seleksi Mandiri Program Disabilitas (SMPD UB) Tahun 2020 WAJIB melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Melengkapi berkas registrasi sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya Tahun 2020 dengan cara mengunggah berkas melalui aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) mulai tanggal 7 sampai dengan 11 September 2020.
- Form untuk unggah berkas tersedia di bawah informasi pengumuman UKT pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id). Tidak perlu melakukan pengisian data pada menu Pemberkasan.
- Berkas yang WAJIB diunggah untuk mahasiswa baru SMPV Jalur Prestasi Tahun 2020 adalah:
- Surat keterangan bebas narkoba dengan minimal 3 parameter. Surat keterangan bebas narkoba WAJIBditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah RS. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian/BNN atau rumah sakit umum daerah milik pemerintah kota/kabupaten, RS Swasta, Laboratorium Kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
- Bagi mahasiswa yang diterima pada program studi D4 Desain Grafis WAJIB mengunggah Surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di dokter mata ataupun fasilitas kesehatan terdekat, yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
- Berkas yang WAJIB diunggah untuk calon mahasiswa SMUB Tahun 2020 adalah:
- Form hasil pemeriksaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi bagi calon mahasiswa yang diterima pada program studi kesehatan di FK, FKH, dan FKG sesuai dengan jadwal dan tata cara pada laman https://selma.ub.ac.id/tes-kesehatan-dan-psikologi-calon-mahasiswa-baru-fk-fkg-dan-fkh-jalur-seleksi-mandiri-2020/.
- Bagi calon mahasiswa yang diterima pada program studi non kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan minimal 3 parameter. Surat keterangan bebas narkoba WAJIBditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah RS. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian/BNN atau rumah sakit umum daerah milik pemerintah kota/kabupaten, RS Swasta, Laboratorium Kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
- Bagi calon mahasiswa yang diterima pada program studi non kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di dokter mata ataupun fasilitas kesehatan terdekat, yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/
- Berkas yang WAJIB diunggah untuk calon mahasiswa SMPD Tahun 2020 adalah:
- Surat keterangan bebas narkoba dengan minimal 3 parameter. Surat keterangan bebas narkoba WAJIBditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah RS. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian/BNN atau rumah sakit umum daerah milik pemerintah kota/kabupaten, RS Swasta, Laboratorium Kesehatan yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
- Surat keterangan pemeriksaan buta warna bagi calon mahasiswa yang diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di dokter mata ataupun fasilitas kesehatan terdekat, yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
- Lain-lain :
- Sebagai upaya UB mendukung pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pemenuhan berkas kelengkapan daftar ulang dari daerah asal atau domisili peserta harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.
- Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Universitas Brawijaya.
- Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya;
- Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id;
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui aplikasi Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)
04 September 2020
a.n. Rektor,
Wakil Rektor I,
Prof. Dr. Aulanni’am, drh., DES