I. JADWAL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK PS PDS JALUR REGULER DAN UTUSAN DAERAH
Seleksi untuk Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis diselenggarakan 2 kali dalam satu tahun akademik dilakukan serempak untuk program regular dan adaptasi, periode pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Periode Januari
- Pendaftaran diselenggarakan mulai 1 Juni 2020 s/d 31 Juli 2020
- Tes Seleksi dilaksanakan pada bulan September 2020
- Kegiatan Pra Pendidikan Dilaksanakan Bulan Oktober – Desember 2020
- Mulai Pendidikan Bulan Januari 2021
- Periode Juli
- Informasi akan diumumkan kemudian
- Periode penerimaan sebagaimana disebutkan diatas bisa di tunda selama satu semester jika peserta PPUD mengikuti Bimbingan.
II. JALUR PENERIMAAN
- Jalur Reguleradalah Jalur seleksi melalui Tes dengan mengutamakan kemampuan akademis yang baik, kesehatan fisik dan mental yang baik, serta memiliki kemampuan berbahasa inggris yang baik.
- Jalur Program Penerimaan Utusan Daerah (PPUD) adalah program yang bertujuan untuk :
- Membantu pemerataan pemenuhan pelayanan kesehatan medik spesialistik di tingkat nasional melalui pendidikan bagi calon dokter spesialis dengan penerimaan jalur PPUD.
- Mewadahi peserta utusan daerah atau utusan instansi atau utusan kementerian melalui penerimaan jalur PPUD.
III. TAHAPAN & PROSES SELEKSI
Proses Pendaftaran dan Seleksi dilaksanakan serempak baik jalur regular maupun PPUD dengan prosedur sebagai berikut :
- Detail pembayaran biaya pendaftaran dan link pendaftaran online akan diumumkan kemudian.
- Peserta yang lolos pemberkasan dan jadwal Tes Tahap II akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada pertengahan Februari untuk periode Juli dan pertengahan Agustus untuk periode Januari.
- Mengikuti Tes Tahap II (TOEFL, TPA, Tes Kesehatan dan Tes Psikologi-Psikiatri),
- Standar Kelulusan Tes Tahap II Adalah Sebagai Berikut :
NO JENIS TES REGULER PPUD 1 Tes Potensi Akademik (TPA) Minimal 500 Minimal 475 2 Tes TOEFL Minimal 475 Minimal 450 3 Tes Psikologi-Psikiatri 1. Physical Quotient (PQ) minimal 50 2. Intelligence Quotient (IQ) minimal 90
3. Tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa ganguan psikotik, ganguan bipolar, gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial.
4 Tes Kesehatan Fisik Tidak menderita penyakit yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat menggangu proses pendidikan dan pelayanan. - Peserta yang lolos Tes Tahap II dan jadwal Tes Tahap III akan diumumkan dari website ppds.fk.ub.ac.id.
- Mengikuti Tes Tahap III (Tes Tulis dan Wawancara) di masing-masing program studi.
- Pengumuman peserta yang diterima dan proses daftar ulang dilihat di website ppds.fk.ub.ac.id dan SELMA
- Peserta PPUD yang diterima tetapi mempunyai hasil Nilai IPK dan Tes Tahap II di bawah standar peserta regular wajib megikuti Bimbingan PPUD
- Bimbingan PPUD meliputi :
- Bimbingan di Prodi jika peserta mempunyai IPK dibawah standar regular
- Bimbingan Bahasa Inggris jika hasil tes tahap II mempunyai nilai di bawah 475
- Bimbingan TPA jika hasil TPA di bawah 500
- Bimbingan Piskologi Psikiatri jika ditemukan kelainan pada hasik tes Psikologi- Psikiatri
- Bimbingan PPUD dilaksanakan pada
- Bulan April s/d September untuk periode penerimaan Januari dan;
- Bulan Oktober s/d Maret untuk periode penerimaan Juli.
IV. PERSYARATAN UMUM JALUR REGULER dan PPUD
No | PERSYARATAN UMUM | REGULER | PPUD |
1. | Calon peserta PPUD merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Kontrak Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan Pegawai dan SK Kepangkatan Terakhir | Tidak Wajib | Wajib |
2. | Umur Maximal pada saat pendidikan dimulai per tanggal 1 Juli untuk periode Juli dan tanggal 1 Januari untuk periode Januari; | 35,00 | 40,00 |
3. | Peserta harus mempunyai nilai IPK minimal | 2.75 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A, sedangkan untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B harus mempunyai nilai IPK minimal 3.00 | 2.50 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A, sedangkan untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B harus mempunyai nilai IPK minimal 2.75 |
4. | Akreditasi Fakultas Kedokteran sebagai mana disebutkan pada point (3) berdasarkan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) yang berlaku saat ijazah diterbitkan, keterangan Akreditasi Harus tercantum didalam Ijazah Dokter, Jika tidak tercantum harus menyerahkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi; | Wajib | Wajib |
5. | Surat Keterangan Pembiayaan bermaterai | 1. Surat keterangan pembiayaan mandiri (download form)
2. Bias ditambahkan Surat pembiayaan dari sponsor atau instansi |
Surat Keterangan Pembiayaan dari Kepala Daerah (Gubernur, Walikota/Bupati) atau Pejabat dari Kementerian. |
6. | Surat Pernyataan akan mengabdi di Daerah pengirim atau Kementerian pengirim minimal satu kali masa studi (dalam bentuk akta notaris). | Tidak Wajib | Wajib |
7. | Surat Pernyataan persetujuan Suami/istri bagi yang sudah menikah atau Orang Tua bagi yang belum menikah. | Wajib | Wajib |
8. | Lebih diutamakan yang mendapat Rekomendasi dari Organisasi profesi tentang kebutuhan tenaga spesialis dari perhimpunan/organisasi profesi spesialis masing-masing di daerah; | Opsional | Opsional |
9. | Surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran | Wajib | Wajib |
10. | Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) / bias diganti bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship) | Wajib | Wajib |
11. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | Wajib | Wajib |
12 | Sertifikat Nilai UKDI | Wajib | Wajib |
13. | Memiliki Asuransi Kesehatan (ASKES) atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat | Wajib | Wajib |
V. PERSAYARATAN KHUSUS REGULER DAN PPUD
Persyaratan Khusus sesuai dengan Program Studi meliputi:
(1) Ilmu Penyakit Dalam
- Surat rekomendasi dari 2 staf Dosen/Senior Ilmu Penyakit Dalam tempat pendidikan dokter umum
- Surat pernyataan kembali ke daerah asal/daerah tempat tugas awal bagi calon PPDS yang sudah PNS atau ikatan dinas
- Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi Ilmu Penyakit Dalam FKUB.
(2) Ilmu Kesehatan Anak
- Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter IKA tempat Pendidikan Dokter Umum
- Sertifikat Kegiatan Ilmiah
- Surat Keterangan telah bekerja di Instansi Kesehatan (minimal 1 tahun)
- Nilai Tambah IKA
- Karya Ilmiah dalam bidang IKA
- Penghargaan (Kegiatan di bidang kesehatan)
- Diutamakan yang bersedia mengikuti Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)
(3) Radiologi
- Surat referensi dari 2 Staf Dosen /Senior Dokter Radiologi tempat pendidikan Dokter Umum
- Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Prodi Radiologi ataupun Prodi lain di seluruh Indonesia
- Persyaratan khususnilai tambah Radiologi
- Karya Ilmiah
- Penghargaan (Kegiatan di bidang kesehatan)
- Nilai baik untuk Radiologi : Ada Rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi
(4) Jantung & Pembuluh Darah
- Sertifikat ACLS
(5) Dermatologi dan Venereologi
- Mengisi daftar riwayat hidup
- Melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang menunjang
- Maksimal mendaftar 2 kali di prodi Dermatologi dan Venereologi FKUB terhitung sampai dengan tahap wawancara
(6) Orthopedi & Traumatologi
- Menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium Orthopedi & Traumatologi Indonesia.
(7) Urologi
- Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS) dan untuk Dokter Umum serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi
- Bagi calon peserta yang akan menjalani tes di Prodi Urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS di Prodi Urologi ataupun Prodi lain dimanapun di seluruh Indonesia
- Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Prodi Urologi ataupun Prodi lain di seluruh Indonesia
- Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidakhamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
- Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI)yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi
(8) Patologi Klinik
- Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter PK tempat pendidikan Dokter Umum
- Sertifikat kegiatan ilmiah
- Surat Keterangan telah bekerja di instansi kesehatan (minimal 1 Tahun) diluar Internship
- Tidak menderita buta warna meskipun parsial
- Nilai baik untuk PK : ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi
(9) Ilmu Bedah
- Surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi / rumah sakit baik pemerintah / swasta (bermaterai)
- Surat Rekomendasi dari Dokter Bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan
- Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS)
- Hanya boleh dua kali mendaftar pada prodi Ilmu Bedah FKUB
- Surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 6 bulan (diluar internship)
- Bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
(10) Patologi Anatomi
- Tidak menderita buta warna meskipun parsial
- Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter Spesialis PA di tempat pendidikan dokter umum atau Senior Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya
- Bagi calon peserta yang akan menjalani tes di prodi Patologi Anatomi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS di Prodi Patologi Anatomi di seluruh Indonesia
- Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Prodi apapun di seluruh Indonesia
- Nilai TambahPatologi Anatomi
- Sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomi
- Nilai minimal B untuk mata kuliah/blok yang mengandung Anatomi, Histologi dan Patologi Anatomi selama S1.
(11) Mikrobiologi Klinik
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup
- Tidak mengalami buta warna meskipun parsial
- Tidak ada batasan usia (setelah 5 tahun disesuaikan)
- UKDI tidak disyaratkan (setelah 5 tahun disesuaikan)
(12) Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Minimal pernah mengikuti pelatihan PTC/BLS/ATLS/ACLS/FCCS dalam wakti tidak lebih dari lima tahun saat pendaftaran.
- Surat Rekomendasi dari 2 orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di Daerah.
- Bersedia mengikuti program PGDS.
- Bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
- Maksimal dapat mendaftar tiga kali pada Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB.
(13) Ilmu Kesehatan THT-KL
- Hanya boleh dua kali mendaftar di Prodi THT-KL FKUB
- Mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah THT (bukan online)
- NILAI TAMBAH
- Baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan)
- Menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal satu tahun (diluar program internship)
- Mempunyai karya ilmiah bidang THT-KL
- Pernah mengikuti workshop dalam bidang THT
- Nilai bidang THT saat pendidikan dokter umum
- Ada Instansi Kesehatan yang menerima setelah calon lulus THT dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut
- Pernah mengikuti BSS (Basic Surgical Science) dan ATLS (Advance Trauma Life Support)
(14) Obstetri-Ginekologi
- Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi Obstetri-Ginekologi FKUB
(15) Neurologi
- Maksimal 3x mendaftar di PS PDS Neurologi
- Bila belum memiliki NIP (Nomer Induk Pegawai) sesuai UU ASN, harus ada surat keterangan Bekerja di daerah tersebut minimal 2 tahun yang dikeluarkan oleh BKD dan atau Sekretaris Daerah dan atau Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (wajib untuk program PPUD)
- Menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri apabila melanggar etika & kesusilaan yang di tetapkan oleh komisi etik FKUB
- Tidak menggunakan media sosial kecuali atas ijin Ketua Program Studi (KPS) diluar kepentingan pelayanan & pendidikan selama masa studi.
- Berjanji tidak melakukan pelanggaran kode etik.
(16) Ilmu Kesehatan Mata
- Tes Kesehatan Mata yang dilaksanakan saat Seleksi Tahap III / Tes Tulis dan Wawancara
- Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi Ilmu Kesehatan Mata FKUB