Seleksi Penerimaan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis

PENDAFTARAN JALUR REGULER  

PROSES PENDAFTARAN DAN PEMBERKASAN  

  1. Pendaftaran di buka mulai tanggal 10 Juli s/d 30 Agustus 2024  
  2. Proses pendaftaran mekanismenya sama untuk jalur reguler maupun jalur PPUK, yang  membedakan adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi  
  3. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail  
  4. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email  pendaftar; 
  5. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang  dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan  proses pendaftaran; 
  6. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE  PEMBAYARAN; 
  7. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi  dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id Jika ada  permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi  ke helpdesk-tik.ub.ac.id
  8. Pertanyaan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon  (0341) 335 222 atau email ke [email protected]
  9. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN  (13 digit); 
  10. Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank  Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh  Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN; 
  11. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Harap  mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :  
  12. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI
  13. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
  14. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  15. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman  https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar  setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan; 
  16. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang  diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.  
  17. Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan  atau dialihkan dengan alasan apapun.
  18. Peserta yang lolos pemberkasan akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada 20  September 2024 (jadwal bisa berubah dengan pemberitahuan).  

PROSES SELEKSI  

Proses seleksi penerimaan calon peserta PS PDS meliputi:  

  1. Seleksi administrasi;  
    1. verifikasi biodata dan kelengkapan berkas persyaratan umum dan khusus; dan
    2. validasi keaslian berkas yang telah diupload. 
  2. Tes potensi akademik, tes kesehatan mental dan fisik, dan tes kemampuan berbahasa  Inggris, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. tes potensi akademik dari Unit Usaha Otonom (UUO) Bappenas yang diselenggarakan  oleh panitia seleksi dengan standar nilai paling rendah 500 (lima ratus);
    2. tes kesehatan mental melalui tes psikologi-psikiatri denganketentuan sebagai berikut:
      1. Physical Quotient (PQ) paling rendah 50 (lima puluh);
      2. Intelligence Quotient (IQ) paling rendah 100 (seratus); dan
      3. tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa gangguan psikotik, gangguan bipolar,  gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial.
    3. tes kemampuan berbahasa Inggris/TOEFL yang diselenggarakan oleh panitia seleksi  dengan nilai paling rendah 475 (empat ratus tujuh puluh lima);
    4. tes kesehatan fisik dengan ketentuan seluruh calon peserta seleksi tidak boleh menderita  penyakit yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat  mengganggu proses pendidikan dan pelayanan.
  3. Tes tulis dan wawancara.
  4. Semua dokumen hasil tes menjadi milik panitia seleksi  

Syarat Pemberkasan Jalur Reguler Periode Januari 2025  

Syarat Umum Jalur Reguler  

  1. surat permohonan kepada Dekan untuk mengikuti PS PDS; download Surat Permohonan/ Lamaran
  2. ijazah/sertifikat profesi dengan terakreditasi paling rendah B dari Badan Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan  pada saat peserta lulus pendidikan dokter; 
  3. dalam hal akreditasi sebagaimana dimaksud pada point (2.) tidak tercantum pada  ijazah/sertifikat profesi, calon peserta harus menyerahkan fotokopi/scan sertifikat  akreditasi; 
  4. calon peserta harus mempunyai nilai IPK gabungan paling rendah 2.75 untuk Fakultas  Kedokteran dengan akreditasi A dan paling rendah 3.00 untuk Fakultas Kedokteran  dengan akreditasi B; 
  5. berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2025; 
  6. Khusus untuk Program Studi Mikrobiologi Klinik dan Patologi Anatomik, nilai IPKG  paling rendah 2.75 dengan akreditasi A atau akreditasi B, dan berusia paling tinggi 40  (empat puluh) tahun pada saat pendidikan dimulai (1 Januari 2025). 
  7. calon peserta tes seleksi yang berstatus pegawai negeri sipil/TNI/POLRI/instansi  pemerintah lain wajib melampirkan surat izin belajar/tugas belajar dari pimpinan yang  berwenang; 
  8. surat keterangan pertanggungjawaban sumber pembiayaan studi yang diberi meterai;  download Surat Pembiayaan
  9. surat pernyataan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua  bagi yang belum menikah; download persetujuan keluarga
  10. surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat yang menyatakan  tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran; 
  11. surat tanda registrasi dokter; 
  12. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku pada bulan Agustus 2024; 
  13. sertifikat nilai uji kompetensi nasional calon dokter Indonesia atau dokumen lain yang  setara; dan 
  14. menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDS; download Surat Pernyataan
  15. BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama  pendidikan.  
  16. Contoh surat penah/ belum pernah mendaftar PPDS download surat pernyataan pernah/ belum pernah mengikuti seleksi

 

Syarat Khusus Jalur Reguler  

PS PDS Penyakit Dalam  

  1. surat rekomendasi dari 2 (dua) staf Dosen/Senior Penyakit Dalam tempat  pendidikan dokter umum.  
  2. surat pernyataan kembali ke daerah asal/daerah tempat tugas awal bagi calon  peserta PS PDS berstatus PNS atau ikatan dinas.  
  3. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada PS PDS Penyakit  Dalam FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.  
  4. Bagi calon peserta perempuan, sanggup tidak hamil di tahun pertama pendidikan  
  5. Bersedia bertugas di daerah terpencil yang tidak memiliki Dokter SpPD yang  cukup. Dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dari instansi/RS/kepala  daerah setempat  
  6. Nilai tambah bila memiliki  
  7. Karya ilmiah/ilmiah populer di jurnal terakreditasi atau media masa terkemuka  dibuktikan dengan link  
  8. Karya di medsos bertopik kesehatan (Instagram, youtube, dll) di bidang  Penyakit Dalam  
  9. Penghargaan di bidang kesehatan  
  10. Mencukupi kegiatan ilmiah, pelatihan workshop di bidang IPD, dibuktikan  dengan sertifikat kegiatan  

PS PDS Ilmu Kesehatan Anak  

  1. rekomendasi dan 2 (dua) Dosen Spesialis Anak di tempat Pendidikan Dokter  Umum.  
  2. mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kesehatan Anak (IKA) minimal 2 (dua) ka1i,  dibuktikan dengan sertifikat.  
  3. surat keterangan pengalaman bekerja di Instansi Kesehatan, minimal 1 (satu) tahun  di luar Internship.  
  4. nilai mata kuliah IKA saat profesi dokter minimal B.  
  5. menghasilkan minimal 1 (satu) karya ilmiah di bidang IKA, dibuktikan dengan  naskah karya ilmiah.  
  6. bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan tidak hamil  dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada  tahun pertama pendidikan.  
  7. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Ilmu  Kesehatan Anak FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan.  
  8. nilai tambah:  
  9. rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang tempat kandidat  akan bekerja setelah lulus.  
  10. jaminan kerja setelah lulus, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari  instansi/rumah sakit pemerintah  
  11. jaminan pembiayaan dari instansi/rumah sakit pemerintah atau dari  

pemerintah daerah, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari  

instansi/rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah. 

  1. kesediaan mengikuti Program pendayagunaan Dokter spesialis (PGDS),  ditunjukkan oleh surat pernyataan bermaterai.  
  2. penghargaan di bidang kesehatan.  
  3. pengalarnan berorganisasi atau menduduki jabatan tertentu di bidang  kesehatan, dibuktikan oleh surat keterangan pimpinan.  
  4. rencana atau proposal penelitian tugas akhir, dibuktikan  
  5. dengan naskah proposal.  
  6. kemampuan di bidang komputer atau teknologi informasi, dibuktikan oleh  sertifikat kursus atau bukti karya.  

PS PDS Radiologi  

  1. surat referensi dari 2 (dua) staf Dosen/senior Dokter Radiologi tempat pendidikan  Dokter Umum.  
  2. menyertakan surat penolakan bagr pelamar yang sudah pernah mendaftar  sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak  pernah mendaftar PPDS di PS Radiologi ataupun ps rain di seluruh Indonesia.  
  3. bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan  
  4. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada Program studi Radiologi  FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.  
  5. Ada prioritas peserta dari luar Jawa (berasal dari daerah yang sangat membutuhkan)  6. Ada rekomendasi rumah sakit tempat kembali.  
  6. Nilai baik untuk Radiologi : ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi  8. Nilai tambah Radiologi :  
  7. Karya Ilmiah  
  8. Penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan)  

PS PDS Jantung dan Pembuluh Darah  

  1. sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS), Elektrokardiogram EKG dari  Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI)  
  2. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Jantung dan  Pembuluh Darah FKUB sampai pada tes tulis dan wawancara dan maksimal 3 (tiga)  kali pada seleksi tahap administrasi  
  3. rekomendasi dari organisasi Profesi (PERKI) daerah asal apabila ada.  

PS PDS Dermatologi dan Venereologi  

  1. rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia  (Perdoski) cabang tempat bekerja/ tempat tinggal apabila ada.  
  2. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).  
  3. mengisi daftar riwayat hidup.  
  4. melampirkan sertilikat kegiatan ilmiah, pelatihan, workshop sesuai PS.  
  5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Dermatologi dan  venereologi FKUB terhitung sampai pada tahap tes tulis dan wawancara.  
  6. membuat pernyataan kembali ke Instansi pengusul jika PNS/Ikatan Dinas. 
  7. mempunyai Karya Ilmiah terkait PS, mempunyai penghargaan di bidang Kesehatan,  mengikuti program degreef non degree yang menunjang peminatan (program  studi).  

PS PDS Orthopedi & Traumatologi  

menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium orthopedi & Traumatologi  Indonesia.  

PS PDS Urologi 

  1. sertifikat Advance Trauma Life support (ATLS), Basic surgical science (BSS) dan  untuk Dokter umum serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi.  
  2. bagi calon peserta yang akan menjalani tes di ps urologi hanya pernah satu kali  mengikuti tes PPDS baik di ps urologi ataupun PS lain dimanapun di seluruh  Indonesia terhitung pada tahap Tes Tulis dan Wawancara.  
  3. menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar  sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak  pernah mendaftar PPDS di PS Urologi ataupun PS lain di seluruh Indonesia.  
  4. bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak hamil  dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada  tahun pertama pendidikan.  
  5. bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang  menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat  Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter  Indonesia (KIDI) Provinsi  

PS PDS Patologi Klinik  

  1. rekomendasi 2 (dua) Staf Dosen/Senior Dokter PK tempat pendidikan dokter  umum.  
  2. sertifikat kegiatan ilmiah.  
  3. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 1 (satu) Tahun diluar  Internship.  
  4. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Patologi Klinik  FKUB terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.  
  5. nilai baik untuk PK: ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi.  6. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI)  

PS PDS Ilmu Bedah  

  1. surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi/ rumah sakit baik  pemerintah/swasta (bermaterai).  
  2. surat rekomendasi dari dokter bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan  penempatan.  
  3. sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS).  
  4. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Ilmu Bedah FKUB  terhitung mulai tahap seleksi administrasi.  
  5. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 6 bulan (diluar  internship).  
  6. bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil  pada satu tahun pertama pendidikan. 

PS PDS Patologi Anatomik  

  1. rekomendasi 2 (dua) Staf Dosen/Senior Dokter Spesialis PA di tempat pendidikan  dokter umum atau Senior Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya.  
  2. melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).  
  3. membuat pernyataan kembali ke Intansi pengusul jika PNS atau ikatan dinas.  4. larangan cuti bagi PPDS pada I (satu) semester pertama.  
  4. nilai tambah jika ada sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi  Anatomik.  

PS PDS Mikrobiologi Klinik  

hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS Mikrobiologi Klinik FKUB  terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.  

PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif  

  1. minimal pernah mengikuti salah satu pelatihan PTC/ BLS /ATLS/ACLS / FCCS/  PNNLS dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran.  
  2. surat Rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal  tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dolrter spesialis anestesi  dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat  yang berwenang di Daerah.  
  3. bersedia mengikuti program PGDS.  
  4. bagi calon peserta PS PDS perempuarl yang sudah menikah harus didampingi  suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu  tahun pertama pendidikan.  
  5. bersedia mengikuti tes kesamaptaan jasmani oleh prodi  
  6. hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada PS Anestesiologi dan  Terapi Intensif FKUB terhitung sampai pada tahap tulis dan wawancara.  

PS PDS Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher  (T.H.T.B.K.L)  

  1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar di ps THT-KL FKUB  terhitung sejak tahap seleksi administrasi.  
  2. mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah T.H.T.B.K.L  
  3. nilai Tambah :  
  4. baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan)  
  5. menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan  

minimal satu tahun (diluar program internship)  

  1. mempunyai karya ilmiah bidang T.H.T.B.K.L  
  2. pernah mengikuti workshop dalam bidang T.H.T.B.K.L  
  3. nilai bidang T.H.T.B.K.L saat pendidikan dokter umum  
  4. ada Instansi Kesehatan yang menerima setelah calon lulus T.H.T.B.K.L  dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut  

 

PS PDS Obstetri dan Ginekologi  

  1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS obstetri Ginekologi FKUB dan 3 (tiga) kali di institusi Pendidikan Dokter spesialis  manapun di Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia terhitung mulai tahap seleksi  administrasi.  

PS PDS Neurologi  

  1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar di PDS Neurologi FKUB  terhitung sampai pada tahap tes tulis dan wawancara.  
  2. membuat Motivation Letter diketik dan di tandatangani  

PS PDS Ilmu Kesehatan Mata  

  1. surat rekomendasi dari 1 (satu) orang senior spesialis Mata tempat  bekerja/mengabdi (tidak wajib)  
  2. sertifikat seminar/pelatihan/workshop yang terkait program studi  
  3. surat Keterangan telah bekerja di Instansi Kesehatan (minimal 1 tahun,  Internship dapat diperhitungkan).  
  4. bila mempunyai karya ilmiah terkait program studi atau mempunyai penghargaan  di bidang kesehatan harap dicantumkan.  
  5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Ilmu  Kesehatan Mata FKUB sampai pada tahap tes tulis dan wawancara dan  maksimal tiga kali pada seleksi tahap seleksi administrasi serta TOEFL, TPA dan  Tes Kesehatan mental fisik.  
  6. lulus Tes Kesehatan Mata Khusus yang dilaksanakan pada seleksi tulis dan  wawancara.  

PS PDS Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi  

  1. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi IKFR  FKUB terhitung sejak tahap seleksi administrasi.  
  2. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa bersedia  tidak hamil selama 1 tahun pertama Pendidikan  
  3. Menyertakan surat rekomendasi dari Perdosri Cabang dan SpKFR di daerah  sekitar tempat bekerja  
  4. Pertimbangan Khusus :  
  5. Diutamakan calon PPDS sudah bekerja didaerah yang belum ada  Sp.KFR dan bersedia kembali bekerja didaerah dibuktikan dengan surat  keterangan kerjasama atau masih bekerja dengan pemerintah daerah  setempat.  
  6. Pernah mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,  dibuktikan dengan sertifikatnya.  
  7. Memiliki penghargaan atau prestasi baik akademik maupun non  

akademik yang dibuktikan dengan sertifikat.  

  1. Kriteria penilaian tahap seleksi tulis dan wawancara meliputi pengetahuan dasar  dan keterampilan pemeriksaan Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi serta hasil  wawancara dan OSCE.  

PS PDS Pulmonologi dan kedokteran Respirasi  

  1. rekomendasi dari dokter spesialis paru setempat. 
  2. mengikuti kegiatan ilmiah paru baik lokal maupun nasional minimal tiga kali.  
  3. hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi  Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB terhitung sejak tahap seleksi  admnistrasi.  

PS PDS Kedokteran Emergensi  

  1. pernah mengikuti ATLS, ACLS, PALS, PHTLS, AMLS, USLS, BHLS, FCCS,  BDLS, HDP, atau EMS Course dengan dilampiri sertifikat.  
  2. mempunyai pengalaman bekerja di Unit Gawat Darurat atau dalam bidang  penanganan kegawatdaruratan (Disaster Medicine, Prehospital Emergency  Care, Toxicology, dll) yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Instansi  terkait.  
  3. calon peserta didik bekerja di Instansi yang memang membutuhkan seorang  dokter Spesialis Emergensi dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Direktur  Instansi tempat bekeda (bukan surat rekomendasi).  

PS PDS Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik  

  1. Sertifikat ATI-S dan BSS GP atau BSPS  
  2. Memiliki sertifikat seminar dan/atau Pelatihan {workshop) di Bidang Keilmuan  Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik di Dalam/ Luar Negeri secara  offline/online  
  3. Bagi Calon Peserta Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang  menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat  Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter  Indonesia (KIDI) Provinsi  
  4. Pengalaman kerja klinis sebagai dokter umum di Rumah Sakit atau Puskesmas  minimal 1 tahun (di luar internship) dan saat mendaftar SIP masih berlaku atau  pengalaman bekerja sebagai relawan bencana atau kegiatan sosial yang terkait  dengan PERAPI  
  5. hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi  Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik seluruh Indonesia terhitung sejak tahap  seleksi tulis dan wawancara  
  6. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari program pendidikan dokter  spesialis lain  
  7. Jika calon peserta didik pernah menjalani pendidikan spesialis di tempat lain,  melampirkan surat keterangan asal sekolah, periode, dan nama Ketua Program  Studi Spesialis tersebut  
  8. Menyertakan surat penolakan atau bukti belum diterima bagi pelamar yang  sudah pernah mendaftar sebelumnya di Prodi Bedah Plastik Rekonstruksi dan  Estetik ataupun Prodi Dokter Spesialis lain di seluruh Indonesia.  
  9. Surat bebas buta warna (buta warna parsilal maupun total)  
  10. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa sedang  tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak  hamil pada tahun pertama pendidikan.  
  11. Surat Rekomendasi Asal Instansi/Rumah Sakit yang dilegalisasi dengan Akta  Notariat atau surat Pernyataan Kesediaan ditempatkan pada Rumah Sakit yang  belum memiliki Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sesuai  rekomendasi Program Studi Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik UB yang  bekerjasama dengan Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik dan  PERAPI 
  12. Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama pendidikan.  

PELANGGARAN PROSES SELEKSI 

(1) Pelanggaran dalam proses seleksi meliputi: 

  1. mengikuti proses seleksi di institusi pendidikan lain dalam waktu yang bersamaan pada  saat mengikuti proses seleksi di UB; 
  2. masih berstatus sebagai peserta PS PDS aktif pada saat mengikuti proses tes seleksi di  UB; 
  3. melakukan pemalsuan dokumen persyaratan penerimaan PS PDS FK; d. melakukan kecurangan saat mengikuti proses seleksi PS PDS FK; dan e. tidak mengikuti rangkaian kegiatan seleksi pada waktu yang ditetapkan tanpa seizin  panitia.  

(2) Peserta seleksi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point (1)  dinyatakan gugur atau tidak diterima sebagai peserta didik PS PDS FK.  

(3) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada point (1) diketahui setelah peserta  diputuskan diterima menjadi peserta PS PDS FK, maka status penerimaan peserta  dibatalkan.  

PENDAFTARAN JALUR PPUK  

Proses Pendaftaran dan Pemberkasan  

  1. Pendaftaran di buka mulai tanggal 10 Juli s/d 30 Agustus 2024  
  2. Proses pendaftaran mekanismenya sama untuk jalur reguler maupun jalur PPUK, yang  membedakan adalah persyaratan berkas yang harus dilengkapi  
  3. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail  
  4. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email  pendaftar; 
  5. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang  dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan  proses pendaftaran; 
  6. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE  PEMBAYARAN; 
  7. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi  dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id Jika ada  permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi  ke helpdesk-tik.ub.ac.id
  8. Pertanyaan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon  (0341) 335 222 atau email ke [email protected]
  9. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN  (13 digit); 
  10. Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank  Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh  Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN; 
  11. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Harap  mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :  
    1. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI (Teller dan ATM)
    2. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
    3. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  12. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman  https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar  setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan; 
  13. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang  diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.  
  14. Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan  atau dialihkan dengan alasan apapun. 
  15. Peserta yang lolos pemberkasan akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada 20  September 2024.  

Rangkaian seleksi penerimaan PPUK  

seleksi administrasi, meliputi:  

  1. pendaftaran online untuk pengisian biodata dan upload kelengkapan berkas; dan 2. validasi keaslian berkas yang telah diupload.  

seleksi kemampuan dasar dan kesehatan, meliputi:  

  1. tes TOEFL dengan nilai paling rendah 450; 
  2. tes TPA dengan nilai paling rendah 475; 
  3. tes psikologi psikiatri yang dilakukan oleh tim tes psikologi psikitari FKUB dengan   ketentuan:  
  4. a) Physical Quotient (PQ) paling rendah 50; 
  5. b) Intelligence Quotient (IQ) paling rendah 90; dan 
  6. c) tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa ganguan psikotik, ganguan bipolar,  gangguan kepribadian ambang, dan gangguan kepribadian antisosial  
  7. tes kesehatan fisik dengan ketentuan peserta tidak menderita penyakit yang  membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat mengganggu proses  pendidikan dan pelayanan.  
  8. Semua dokumen hasil tes menjadi milik panitia seleksi 

seleksi kompetensi bidang sesuai dengan PS PDS pilihan, meliputi:  

  1. tes tulis; dan 
  2. tes wawancara.  

Syarat Pemberkasan Jalur PPUK Periode Januari 2025  

Syarat Umum Jalur PPUK  

  1. calon peserta didik PPUK merupakan dokter Aparatur Sipil Negara, dokter yang bekerja  pada Rumah Sakit BUMN dan/atau dokter Kontrak pada Instansi Pemerintah yang  dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai atau perjanjian kerja; 
  2. surat permohonan dari Instansi pengirim Download Draf-Contoh-Lamaran-PPUK-1
  3. usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat Pendidikan dimulai, yakni per 1  (satu) Juli untuk periode Juli dan 1 (satu) Januari untuk periode Januari; 
  4. memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif Gabungan paling rendah 2,50 untuk program studi  dengan akreditasi A atau paling rendah 2,75 untuk program studi dengan akreditasi B; 
  5. akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada point (3.) berdasarkan pada  Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Lembaga  Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) saat ijazah diterbitkan;
  6. calon peserta didik dibiayai oleh Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan surat  keterangan / perjanjian pembiayaan dari Kepala Daerah, pejabat yang berwenang  membuat komitmen atau pejabat dari Instansi Pemerintah; download Surat Format Pembiayaan
  7. perjanjian antara calon peserta didik dengan Instansi Pemerintah yang memuat  pengabdian di Instansi Pemerintah pengirim dengan masa pengabdian paling sedikit satu  kali masa studi; 
  8. surat pernyataan persetujuan suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang tua bagi  yang belum menikah; download persetujuan keluarga
  9. diutamakan yang mendapat rekomendasi dari organisasi profesi tentang kebutuhan  tenaga dokter spesialis dari perhimpunan/organisasi profesi spesialis masing-masing  daerah; 
  10. surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan  malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran; 
  11. STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship); dan 12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  
  12. menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDS; download Surat Pernyataan
  13. BPJS Kesehatan / Asuransi kesehatan yang aktif dan dapat digunakan selama  pendidikan.  
  14. Contoh surat penah/ belum pernah mendaftar PPDS download surat pernyataan pernah/ belum pernah mengikuti seleksi
  15. Dokumen Kerjasama (MOU, PKS dan Adendum) wajib ada setelah peserta PPDS  diterima Download Dokumen Kerjasama

 Syarat Khusus Jalur PPUK  

 Penyakit Dalam  

  1. surat referensi dari 2 (dua) dosen IPD pada insitusi Pendidikan dokter (S1- Profesi); dan 
  2. hanya diperbolehkan paling banyak 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS  Penyakit Dalam FKUB terhitung pada tahap pemberkasan.  

 Ilmu Kesehatan Anak  

  1. rekomendasi 2 (dua) dosen IKA tempat pendidikan dokter umum (S1-Profesi),  untuk lulusan UB, rekomendasi dari staf dosen yang bukan sebagai tim seleksi  calon PPDS IKA FKUB; 
  2. sertifikat kegiatan ilmiah diutamakan tentang IKA; 
  3. surat keterangan telah bekerja di instansi Kesehatan (paling singkat 1 tahun);  dan  
  4. nilai tambah IKA:  
  5. karya ilmiah/penelitian dalam bidang IKA; 
  6. penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan); dan 
  7. diutamakan yang bersedia mengikuti Program Pendayagunaan Dokter  Spesialis (PGDS).  

Radiologi 

  1. surat referensi dari 2 (dua) dosen radiologi tempat Pendidikan Dokter Umum  (S1-Profesi); 
  2. menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar  sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak  pernah mendaftar PPDS di PS PDS Radiologi ataupun PS PDS lain di seluruh  Indonesia (terhitung saat pemberkasan); 
  3. persyaratan khusus nilai tambah Radiologi:  
  4. karya ilmiah; dan 
  5. penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan).  
  6. mempunyai nilai paling rendah B untuk mata kuliah Radiologi.  

 Jantung dan Pembuluh Darah  

sertifikat ACLS  

 Dermatologi dan Veneorologi  

  1. mengisi daftar riwayat hidup; Download Daftar Riwayat Hidup
  2. surat rekomendasi/izin dari senior Spesialis Kulit dan Kelamin yang bekerja di  rumah sakit yang sama dan/atau di area kota/kabupaten yang sama; 
  3. tidak sedang mendaftar/mengikuti seleksi PPDS di institusi lain yang dibuktikan  dengan surat pernyataan bermeterai; 
  4. melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang menunjang diutamakan di bidang  DV; dan 
  5. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS  Dermatologi dan Veneorologi FKUB terhitung sampai dengan tahap III (ujian tulis  dan wawancara).  

 Ortopedi dan Traumatologi  

menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium Ortopedi dan Traumatologi  Indonesia.  

 Urologi  

  1. sertifikat ATLS, BSS serta Sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi; 
  2. bagi calon peserta didik perempuan, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak  hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil  pada tahun pertama pendidikan; 
  3. bagi calon peserta didik PPDS, lulusan program studi S1 Pendidikan Dokter  yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan  Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship  Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi; 
  4. bagi calon peserta didik yang akan menjalani tes di PS PDS Urologi hanya  pernah satu kali mengikuti tes PPDS di PS PDS Urologi ataupun PS PDS lain  dimanapun di seluruh Indonesia terhitung saat tahap pemberkasan; dan 
  5. menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar  sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak  pernah mendaftar PPDS di PS PDS Urologi ataupun PS PDS lain di seluruh  Indonesia.  

 Patologi Klinik 

  1. rekomendasi 2 (dua) staf dosen/ senior dokter PK tempat Pendidikan Dokter  Umum; 
  2. sertifikat kegiatan ilmiah; 
  3. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 1 tahun diluar  internship; 
  4. tidak menderita buta warna meskipun parsial; dan 
  5. mempunyai nilai paling rendah B untuk mata kuliah Patologi Klinik.  Ilmu Bedah  
  6. surat rekomendasi dari Dokter Spesialis Bedah di RS yang mengeluarkan surat  keterangan penempatan; 
  7. sertifikat ATLS dan BSS dokter umum; 
  8. surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling singkat 6 (enam)  bulan (diluar internship); 
  9. bagi calon peserta perempuan membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak  hamil pada satu tahun pertama pendidikan; dan 
  10. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu  Bedah FKUB.  

 Patolog Anatomik  

  1. tidak menderita buta warna meskipun parsial; 
  2. rekomendasi 2 (dua) dosen PA di tempat Pendidikan Dokter Umum atau Dokter  Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya; dan 
  3. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada PS PDS  Patologi Anatomik seluruh institusi Pendidikan yang menyelenggarakan PS PDS  terhitung pada tahap pemberkasan.  

 Mikrobiologi Klinik  

  1. mengisi daftar riwayat hidup; 
  2. tidak mengalami buta warna meskipun parsial; 
  3. tidak ada batasan usia (setelah 5 tahun disesuaikan); 
  4. UKDI tidak disyaratkan (setelah 5 tahun disesuaikan); dan 
  5. bagi calon PPDS perempuan yang sudah menikah, diminta membuat surat  pernyataan bersedia tidak hamil padatahun pertama pendidikan.  

 Anestesiologi dan Terapi Intensif  

  1. pernah mengikuti pelatihan PTC/BLS/ATLS/ACLS/FCCSdalam waktu tidak lebih  dari 5 (lima) tahun saat pendaftaran; 
  2. surat rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis anestesiologi dari asal  tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis anestesi  dapat digantidengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan ataupejabat  yang berwenang di daerah; 
  3. bersedia mengikuti program PGDS yang dibuktikan dengansurat penyataan  bermaterai; 
  4. bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi  suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu  tahun pertamapendidikan;
  5. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 3 (tiga) kali pada PS PDS  Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB; dan 
  6. wajib mengikuti arahan tempat tugas setelah lulus pendidikan di PS PDS  Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB yang dibuktikan dengan surat penyataan  bermeterai.  

Ilmu Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala Leher 

  1. mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah THT (bukan online); 
  2. nilai tambah Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, BedahKepala Leher:  a. baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan); 
  3. menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan paling  singkat satu tahun (di luar programinternship); 
  4. mempunyai karya ilmiah bidang THT-BKL; 
  5. pernah mengikuti workshop dalam bidang THT; 
  6. nilai bidang THT saat pendidikan dokter umum; 
  7. ada instansi kesehatan yang menerima setelah calon lulus THT dan lebih  diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut; dan 
  8. pernah mengikuti BSS (Basic Surgical Science) dan ATLS(Advance  Trauma Life Support).  
  9. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada Program Studi  THT-KL FKUB terhitung pada tahap III (tes tulis dan wawancara).  

Obstetri dan Ginekologi  

hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kalipada PS PDS Obstetri Ginekologi FKUB.  

Neurologi  

  1. surat referensi dari 1 senior Neurologi tempat Pendidikan dokter umum, dan  
  2. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 3 (tiga) kalmendaftar pada PS  PDS Neurologi FKUB terhitung pada tahap III (tes tulis dan wawancara).  

Ilmu Kesehatan Mata  

  1. surat rekomendasi dari dokter spesialis mata daerah tempat bekerja, atau  rekomendasi dari direktur RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan; 
  2. surat pernyataan bermeterai bahwa sudah pernah atau belum pernah mendaftar  PPDS di institusi pendidikan yang menyelenggarakan PS PDS di seluruh  Indonesia; dan 
  3. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu  Kesehatan Mata FKUB terhitung pada tahap III (tulis dan wawancara).  

pulmonologi dan kedokteran respirasi; 

  1. surat rekomendasi dari direkstur RS setempat; 
  2. melampirkan sertifikat kegiatan acara Pulmonologi ws/course/seminar/webinar,  dan  
  3. hanya diperbolehkan mendaftar paling banyak 2 (dua) kali pada PS PDS  Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB. 

Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi  

  1. rekomendasi dari ketua cabang Perdosri setempat atau wilayah cabang Perdosri  terdekat; 
  2. melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perdosri; dan 
  3. melampirkan surat pernyataan/keterangan telah bekerja didaerah setempat  paling singkat 3 (tiga) tahun.  

 

PENERIMAAN PESERTA DIDIK PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS  (PS PDSS)  

 PROSES PENDAFTARAN DAN PEMBERKASAN 

  1. Pendaftaran periode Januari 2025 di buka mulai tanggal 10 Juli s/d 30 Agustus 2024 pk  15.00 WIB  
  2. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun Gmail  
  3. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email  pendaftar; 
  4. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang  dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan  proses pendaftaran; 
  5. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE  PEMBAYARAN; 
  6. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi  dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id Jika ada  permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi  ke helpdesk-tik.ub.ac.id
  7. Pertanyaan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline telepon  (0341) 335 222 atau email ke [email protected]
  8. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN  (13 digit); 
  9. Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank  BRI, Bank Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di  seluruh Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN; 
  10. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja.. Harap  mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :  
    1. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI (Teller dan ATM)
    2. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
    3. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  11. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman  https://admisi.ub.ac.id. Peserta diharapkan menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar  setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan; 
  12. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang  diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id.  
  13. Biaya pendaftaran dan tes seleksi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan  atau dialihkan dengan alasan apapun. 

PROSES SELEKSI 

Proses seleksi penerimaan calon peserta PS PDSS meliputi:  

  1. seleksi administrasi; 
  2. tes potensi akademik, tes kesehatan mental dan fisik, dan tes kemampuan berbahasa  Inggris; dan tes tulis dan wawancara. 

  

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER  SUBSPESIALIS (PS PDSS) 

PERSYARATAN UMUM 

Persyaratan umums penerimaan calon peserta didik Program Studi Subspesialis dilakukan  dengan mengupload scan dokumen asli yang meliputi:  

  1. surat Permohonan kepada Dekan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter  Subspesialis; 
  2. ijazah/sertifikat profesi pendidikan dokter spesialis; 
  3. transkrip nilai pendidikan spesialis; 
  4. calon peserta tes seleksi yang berstatus pegawai negeri sipil/TNI/POLRI/instansi  pemerintah lain dan calon peserta yang dikirim oleh institusi tempat bekerja wajib  melampirkan surat izin belajar/tugas belajar dari pimpinan yang berwenang; 
  5. surat keterangan pertanggungjawaban sumber pembiayaan studi yang diberi materai ; download Surat Pembiayaan
  6. surat pernyataan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah atau orang  tua/wali mahasiswa bagi yang belum menikah; 
  7. surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan peraturan perundang undangan pada cabang/tempat calon peserta tes bekerja yang menyatakan tidak pernah  melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran; 
  8. surat tanda registrasi dokter; 
  9. surat keterangan catatan kepolisian; 
  10. sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi yang sesuai dengan Program Studi pilihan  jika ada; dan 
  11. menandatangani surat pernyataan tes seleksi PS PDSS sesuai dengan format link  dokumen  

  

 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS PENYAKIT DALAM  PILIHAN PEMINATAN  

  1. Endokrinologi, Metabolik, dan Diabetes  
  2. Gastroentero Hepatologi  
  3. Ginjal Hipertensi  
  4. Hematologi Onkologi Medik  
  5. Reumatologi  
  6. Penyakit Tropik dan Infeksi 

 PERSYARATAN KHUSUS  

Persyaratan khusus penerimaan calon peserta didik Program Studi Subspesialis Penyakit  Dalam sebagai berikut :  

  1. Surat Rekomendasi Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD)  
  2. Surat Pengantar dari instansi tempat bekerja mengirimkan tugas belajar disertai alasan  ditugaskan belajar (jika ada)  
  3. SK Penempatan/ SK sebagai dokter klinis atau dokter pendidik tetap (jika ada)  
  4. Surat pernyataan Kembali ke instansi tempat bekerja dengan tanda tangan diatas  materai dan tanda tangan mengetahui pimpinan instansi tempat bekerja  
  5. Fotokopi sertifikat pelatihan dasar endoskopi bagi pendaftar peminatan  Gastroenterohepatology (jika ada)  
  6. Surat referensi terdiri dari :  
  7. PAPDI Cabang sesuai keanggotaan calon peserta  
  8. Perhimpunan Seminat terkait  
  9. Hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada peminatan yang sama di  Program Studi Subspesialis Penyakit Dalam FKUB terhitung sejak tahap pemberkasan