Seleksi Penerimaan Peserta Didik Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Periode Juli 2022

I.  JADWAL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK PS PDS JALUR REGULERDAN PROGRAM PENERIMAAN UTUSAN KHUSUS

Seleksi untuk Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis diselenggarakan 2 kali dalam satu tahun akademik dilakukan serempak untuk program regular dan program penerimaan utusan khusus (PPUK), periode pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Periode Januari
    • Pendaftaran diselenggarakan mulai 1 Juni s/d 31 Juli
    • Tes Seleksi dilaksanakan pada bulan September
    • Kegiatan Pra Pendidikan Dilaksanakan Bulan Oktober – Desember
    • Mulai Pendidikan Bulan Januari
  1. Periode Juli
    • Pendaftaran diselenggarakan pada mulai 1 Desember dan 31 Januari
    • Tes Seleksi dilaksanakan pada bulan Maret
    • Kegiatan Pra Pendidikan Dilaksanakan Bulan Oktober – Desember
    • Mulai Pendidikan Bulan Juli
  1. Periode penerimaan sebagaimana disebutkan diatas bisa di tunda selama satu semester jika peserta PPUK mengikuti Program Pembimbingan Khsusus (PPK).
II. JALUR PENERIMAAN
  1. Jalur Reguler adalah Jalur seleksi melalui Tes dengan mengutamakan kemampuan akademis yang baik, kesehatan fisik dan mental yang baik, serta memiliki kemampuan berbahasa inggris yang baik.
  2. Jalur Program Penerimaan Utusan Khusus selanjutnya disingkat PPUK adalah penerimaan calon peserta didik utusan Instansi Pemerintah pada Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis.
 III.  TAHAPAN & PROSES SELEKSI

Proses Pendaftaran dan Seleksi dilaksanakan serempak baik jalur regular maupun PPUK dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Calon peserta login pada https://admisi.ub.ac.idmenggunakan akun Gmail
  2. Gunakan alamat email Gmail yang benar dan valid untuk melakukan verifikasi email pendaftar;
  3. Login ke email Gmail dan lakukan verifikasi melalui link verifikasi pada email yang dikirim oleh Admisi UB. Setelah email terverifikasi, pendaftar dapat mulai melakukan proses pendaftaran;
  4. Pendaftar memilih Seleksi Kedokteran Spesialis, kemudian melakukan request KODE PEMBAYARAN;
  5. Proses pendaftaran mulai dari request kode bayar sampai dengan finalisasi dilaksanakan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id. Jika ada permasalahan terkait pembayaran atau proses pendaftaran silahkan menghubungi ke ub.ac.id
  6. Pertanyan terkait Persyaratan penerimaan silahkan menghubungi Hotline HP 081232887877, telepon (0341) 335 222 atau email ke tkpppds.fk@ub.ac.id.
  7. Apabila proses request berhasil, maka Anda akan memperoleh KODE PEMBAYARAN (13 digit);
  8. Biaya pendaftaran sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) disetor pada Bank BRI, Bank Mandiri atau Bank BNI seluruh Indonesia (semua kanal pembayaran) di seluruh Indonesia dengan menunjukkan KODE PEMBAYARAN;
  9. Proses pembayaran hanya dapat dilakukan pada jadwal pendaftaran saja. Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan di bank tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Harap mengikuti tata cara pembayaran sebagai berikut :
    Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BRI
    B. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank Mandiri
    C. Tata Cara Pembayaran Melalui Bank BNI
  10. Setelah pembayaran berhasil, peserta melakukan konfirmasi pembayaran pada laman https://admisi.ub.ac.id. Harap menggandakan (fotocopy) struk bukti bayar setidaknya 1 (satu) lembar sebagai bukti cadangan;
  11. Melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan melalui https://admisi.ub.ac.id
  12. Peserta yang lolos pemberkasan dan jadwal Tes Tahap II akan diumumkan di website ppds.fk.ub.ac.id pada pertengahan Februari untuk periode Juli dan pertengahan Agustus untuk periode Januari.
  13. Mengikuti Tes Tahap II (TOEFL, TPA, Tes Kesehatan dan Tes Psikologi-Psikiatri),
  14. Standar Kelulusan Tes Tahap II Adalah Sebagai Berikut :
    NO JENIS TES REGULER PPUK
    1 Tes Potensi Akademik (TPA) Minimal 500 Minimal 475
    2 Tes TOEFL Minimal 475 Minimal 450
    3 Tes Psikologi-Psikiatri 1.   Physical Quotient (PQ) minimal 50

    2.   Intelligence Quotient (IQ) minimal 90

    3.   Tidak boleh terdapat gambaran klinis berupa ganguan psikotik, ganguan bipolar, gangguan kepribadian ambang,  dan gangguan kepribadian antisosial. 

    4 Tes Kesehatan Fisik Tidak menderita penyakit yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat menggangu proses pendidikan dan pelayanan.
  15. Peserta yang lolos Tes Tahap II dan jadwal Tes Tahap III akan diumumkan daki website ppds.fk.ub.ac.id.
  16. Mengikuti Tes Tahap III (Tes Tulis dan Wawancara) di masing-masing program studi.
  17. Pengumuman peserta yang diterima dan proses daftar ulang dilihat di website ppds.fk.ub.ac.id dan SELMA
  18. Peserta PPUK yang wajib mengikuti PPK, akan mendapat materi berupa:
    Materi umum :

    • kemampuan bahasa Inggris;
    • psikologi psikiatri; dan
    • komunikasiMateri khusus meliputi bimbingan pengembangan pengetahuan dan ketrampilan khusus sesuai program studi/peminatan.
  19. PPK dilaksanakan pada Desember s/d Maret untuk Periode Januari, Juni s/d Sept untuk Periode Juli”

 

IV. PERSYARATAN UMUM JALUR REGULER dan PPUK
No PERSYARATAN UMUM REGULER PPUK
1. Surat Pemohonan/lamaran ke Dekan untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis Dibuat pribadi

Download contoh Lamaran PS PDS

Dibuat oleh instansi pengusul

Download Draf Contoh-Lamaran-PPUK

2. Calon peserta didik PPUK merupakan dokter Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai atau perjanjian kerja Tidak Wajib Wajib
3. Umur Maximal pada saat pendidikan dimulai per tanggal 1 Juli untuk periode Juli dan tanggal 1 Januari untuk periode Januari; 35,00 40,00
4. Peserta harus mempunyai nilai IPK minimal 2.75 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A, sedangkan untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B harus mempunyai nilai IPK minimal 3.00 2.50 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A, sedangkan untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B harus mempunyai nilai IPK minimal 2.75
5. Akreditasi Fakultas Kedokteran sebagai mana disebutkan pada point (3) berdasarkan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) yang berlaku saat ijazah diterbitkan, keterangan Akreditasi Harus tercantum didalam Ijazah Dokter, Jika tidak tercantum harus menyerahkan Fotocopy Sertifikat Akreditasi; Wajib Wajib
6. Surat Keterangan Pembiayaan bermaterai

Download Surat Keterangan Pembiayaan PS PDS

1.             Surat keterangan pembiayaan mandiri

2.             Bisa ditambahkan Surat pembiayaan dari sponsor atau instansi

Surat Pembiayaan  oleh Instansi Pemerintah yang dibuktikan dengan perjanjian pembiayaan dari Kepala Daerah, pejabat yang berwenang membuat komitmen atau pejabat dari Instansi Pemerintah;.
7. Perjanjian antara peserta dengan daerah yang memuat pengabdian di Daerah pengirim atau Kementerian pengirim minimal satu kali masa studi, disertai juga dengan hukuman jika peserta tidak melaksanakan pengabdian ke Daerah. Tidak Wajib Wajib
8. 1.             Surat Tugas Belajar dari Bupati/Walikota/BKD bagi PNS / Surat Ijin mengikuti Tes dengan catatan akan diterbitkan Surat Tugas Belajar saat diterima;

2.             Surat Perintah / Surat Permohonan dari Dirjen Kuathan untuk TNI; dan

3.             Surat Ijin dari Mabes Polri untuk peserta Polri

4.             Surat Ijin Instansi bagi yang terikat dengan Instansi baik Intansi Pemerintah maupun Swasta (ada akibat hukum jika meninggalkan tugas tanpa izin)

Wajib jika sesuai kriteria Wajib
9. Dokumen Kerjasama anatar  institusi Pendidikan ( UB dan FKUB) dengan Daerah *)

1. MoU Download Form

2. PKS Download Form

3. Adendum Download Form

Tidak Wajib Wajib jika diterima
10. Surat Pernyataan persetujuan Suami/istri bagi yang sudah menikah atau Orang Tua bagi yang belum menikah.

Download Surat Persetujuan Suami, Istri dan Orangtua

Wajib Wajib
11. Lebih diutamakan yang mendapat Rekomendasi dari Organisasi profesi tentang kebutuhan tenaga spesialis dari perhimpunan/organisasi profesi spesialis masing-masing di daerah; Opsional Opsional
12. Surat rekomendasi dari IDI setempat yang menyatakan tidak pernah melakukan Malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran Wajib Wajib
13. Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) / bias diganti bukti telah mengurus STR dari Konsil Kedokteran Indonesia (STR Dokter Umum bukan STR Internship) Wajib Wajib
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Wajib Wajib
15. Sertifikat Nilai UKDI Wajib Wajib
16. Memiliki Asuransi Kesehatan (ASKES) atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Wajib Wajib

* = Jika persayaratan point 9 belum ada, maka dokumen wajib dipenuhi dan akan dilakukan verifikasi setelah peserta dinyatakan diterima

 

V. PERSYARATAN KHUSUS REGULER :

(1)  Penyakit Dalam

  1. Surat rekomendasi dari 2 staf Dosen/Senior Ilmu Penyakit Dalam tempat pendidikan dokter umum.
  2. Surat pernyataan kembali ke daerah asal/daerah tempat tugas awal bagi calon PPDS yang sudah PNS atau ikatan dinas atau PPUK.
  3. Hanya diperbolehkan maksimal tiga kali mendaftar pada Program  Studi Ilmu Penyakit Dalam FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(2) Ilmu Kesehatan Anak

  1. Rekomendasi dari 2 Dosen Spesialis Anak di tempat Pendidikan Dokter Umum.
  2. Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) komisariat tempat kandidat akan bekerja setelah lulus.
  3. Mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kesehatan Anak (IKA) minimal 2 kali, dibuktikan dengan sertifikat.
  4. Surat keterangan pengalaman bekerja di Instansi Kesehatan, minimal 1 tahun di luar Internship.
  5. Nilai mata kuliah IKA saat profesi dokter minimal B.
  6. Menghasilkan minimal 1 karya ilmiah di bidang IKA, dibuktikan dengan naskah karya ilmiah.
  7. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
  8. Dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit kronis yang berpotensi mengganggu proses pendidikan, ditunjukkan oleh surat keterangan sehat oleh Dokter di Rumah sakit pemerintah. Surat keterangan kesehatan meliputi:
  9. Surat keterangan tidak buta warna
  10. Surat keterangan tidak ada kelainan jantung dan paru, setelah melakukan prosedur diagnostik standar
  11. Surat keterangan sehat mental (tidak ada gangguan klinis psikiatrik) setelah melakukan tes psikologi
  12. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program Studi Ilmu Kesehatan Anak FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  13. Nilai tambah:
    1. Jaminan kerja setelah lulus, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah
    2. Jaminan pembiayaan dari instansi/rumah sakit pemerintah atau dari pemerintah daerah, ditunjukkan oleh surat keterangan bermaterai dari instansi/rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah.
    3. Kesediaan mengikuti Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), ditunjukkan oleh surat pernyataan bermaterai.
    4. Penghargaan di bidang kesehatan.
    5. Pengalaman berorganisasi atau menduduki jabatan tertentu di bidang kesehatan, dibuktikan oleh surat keterangan pimpinan.
    6. Rencana atau proposal penelitian tugas akhir, dibuktikan dengan naskah proposal.
    7. Kemampuan di bidang komputer atau teknologi informasi, dibuktikan oleh sertifikat kursus atau bukti karya.

(3) Radiologi

  1. Surat referensi dari 2 Staf Dosen /Senior Dokter Radiologi tempat pendidikan Dokter Umum
  2. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Radiologi ataupun PS lain di seluruh Indonesia
  3. Bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan
  4. Batas usia maksimal 38,00 th untuk peserta dengan status PNS dan akan kembali ke instansi pengusul
  5. Hanya diperbolehkan maksimal tiga kali mendaftar pada Program Studi Radiologi FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  6. Nilai tambah Radiologi :
  7. Karya Ilmiah
  8. Penghargaan (kegiatan di bidang kesehatan)
  9. Nilai baik untuk Radiologi : ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi

(4) Jantung dan Pembuluh Darah

  1. Sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS) dan Elektrokardiogram EKG dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).
  2. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program  Studi Jantung & Pembuluh Darah FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  3. Tes kesehatan Audiometri.
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi daerah asal (PERKI) bila ada.

(5) Dermatologi dan Venereologi

  1. Rekomendasi dari Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin Indonesia (Perdoski) cabang tempat bekerja/tempat tinggal
  2. Melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI)
  3. Mengisi daftar riwayat hidup Download Form Biodata
  4. Melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah, pelatihan, workshop sesuai PS (tidak harus ada saat pandemi COVID-19)
  5. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Dermatologi dan Venereologi FKUB terhitung sampai pada tahap wawancara. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  6. Membuat pernyataan kembali ke Instansi pengusul jika PNS/Ikatan Dinas
  7. Mempunyai Karya Ilmiah terkait PS, mempunyai penghargaan di bidang Kesehatan, mengikuti program degree/non degree yang menunjang peminatan (program studi)

(6) Orthopedi & Traumatologi

  • Menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium Orthopedi & Traumatologi Indonesia.

(7) Urologi

  1. Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS) dan untuk Dokter Umum serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi.
  2. Pada pandemi COVID-19, jika belum ada penyelenggaraan pelatihan/sertifikasi/workshop peserta diperkenankan mengunakan bukti pendaftaran pelatihan/sertifikasi/workshop.
  3. Bagi calon peserta yang akan menjalani tes di PS Urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS baik di PS Urologi ataupun PS lain dimanapun di seluruh Indonesia terhitung pada tahap Tes Tulis dan Wawancara. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  4. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS Urologi ataupun PS lain di seluruh Indonesia.
  5. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak hamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
  6. Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI) yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi
  7. Untuk pemeriksaan Psikologi Psikiatri (pada Tes wajib melakukan tes MMPI dan mencantumkan PQ.
  8. Untuk PPUK peserta seleksi lulusan Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Ber-Akreditasi C masih bisa dipertimbangkan.

(8) Patologi Klinik (PK)

  1. Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter PK tempat pendidikan Dokter Umum.
  2. Sertifikat kegiatan ilmiah.
  3. Surat Keterangan telah bekerja di instansi kesehatan (minimal 1 Tahun) diluar Internship.
  4. Tidak menderita buta warna meskipun parsial.
  5. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Patologi Klinik Venereologi FKUB terhitung sampai pada tahap wawancara. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  6. Nilai baik untuk PK : ada rekomendasi yang relevan berdasarkan prestasi.

(9) Ilmu Bedah

  1. Surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi / rumah sakit baik pemerintah / swasta (bermaterai)
  2. Surat Rekomendasi dari Dokter Bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan
  3. Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS) (tidak wajib saat pandemi COVID-19)
  4. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Ilmu Bedah FKUB terhitung mulai tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  5. Surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 6 bulan (diluar internship)
  6. Bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.

(10) Patologi Anatomik (PA)

  1. Tidak menderita buta warna meskipun parsial.
  2. Rekomendasi 2 Staf Dosen /Senior Dokter Spesialis PA di tempat pendidikan dokter umum atau Senior Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya.
  3. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Patologi Anatomi di seluruh Indonesia.
  4. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di PS apapun di seluruh Indonesia. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  5. Melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI).
  6. Membuat pernyataan kembali ke Intansi pengusul jika PNS/Ikatan Dinas.
  7. Larangan Cuti bagi PPDS pada 1 semester pertama.
  8. Mengisi daftar Riwayat Hidup.
  9. Nilai Tambah Patologi Anatomi
    1. Sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomi.
    2. Nilai minimal B untuk mata kuliah/blok yang mengandung Anatomi, Histologi dan Patologi Anatomi selama S1.

(11) Mikrobiologi Klinik

  1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup.
  2. Tidak mengalami buta warna meskipun parsial.
  3. Tidak ada batasan usia.
  4. UKDI tidak disyaratkan.
  5. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Mikrobiologi Klinik FKUB terhitung sampai pada tahap wawancara.

(12) Anestesiologi dan Terapi Intensif

  1. Minimal pernah mengikuti pelatihan PTC/BLS/ATLS/ACLS/FCCS dalam waktu tidak lebih dari lima tahun saat pendaftaran.
  2. Pada masa pandemi COVID-19, sertifikat pelatihan sebagaimana disebutkan pada point 1 tidak wajib saat proses pendaftaran, tetapi wajib diikuti saat proses studi ppds.
  3. Surat Rekomendasi dari 2 orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di Daerah.
  4. Bersedia mengikuti program PGDS.
  5. Bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan.
  6. Hanya diperbolehkan maksimal tiga kali mendaftar pada PS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB terhitung sampai pada tahap wawancara. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

 (13) Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher (THT-KL)

  1. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar di PS THT-KL FKUB terhitung sejak tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  2. Mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah THT-KL
  3. Nilai Tambah
  4. Baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan)
  5. Menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal satu tahun (diluar program internship)
  6. Mempunyai karya ilmiah bidang THT-KL
  7. Pernah mengikuti workshop dalam bidang THT-KL
  8. Nilai bidang THT-KL saat pendidikan dokter umum
  9. Ada Instansi Kesehatan yang menerima setelah calon lulus THT-KL dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut
  10. Pernah mengikuti BSS (Basic Surgical Science) dan ATLS (Advance Trauma Life Support)

 (14) Obstetri dan Ginekologi

  • Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS Obstetri-Ginekologi FKUB

 

(15) Neurologi

  1. Hanya diperbolehkan maksimal tiga kali mendaftar di PS PDS Neurologi
  2. Menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri apabila melanggar etika & kesusilaan yang di tetapkan oleh komisi etik FKUB
  3. Tidak menggunakan media sosial kecuali atas ijin Ketua Program Studi (KPS) diluar kepentingan pelayanan & pendidikan selama masa studi.
  4. Berjanji tidak melakukan pelanggaran kode etik.
  5. Surat Referensi dari 1 Senior Neurologi tempat Pendidikan Dokter Umum.
  6. Membuat Motivation Letter diketik dan di tandatangani

(16) Ilmu Kesehatan Mata

  1. Surat rekomendasi dari 1 orang Senior (spesialis sesuai prodi) tempat bekerja / mengabdi, jika ada lebih baik, jika tidak juga ga masalah.
  2. Sertifikat seminar/pelatihan/workshop yang terkait program studi
  3. Telah bekerja di Instansi Kesehatan (minimal 1 tahun, Internship dapat diperhitungkan).
  4. Larangan hamil bagi PPDS wanita pada 1 tahun pertama
  5. Mempunyai karya ilmiah terkait program studi, mempunyai penghargaan di bidang Kesehatan.
  6. Buta warna jenis apapun dan  penyakit lain yang mengganggu proses pendidikan dan pelayanan.
  7. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada PS PDS Ilmu Kesehatan Mata FKUB sampai pada tahap III (Tes Tulis dan Wawancara dan maksimal 3 kali pada seleksi tahap I atau tahap II. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  8. Lulus Tes Kesehatan Mata Khusus yang dilaksanakan pada Tes Seleksi Tahap III.

(17 ) Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

  1. Hanya diperbolehkan maksimal dua kali mendaftar pada Program  Studi IKFR FKUB  terhitung sejak tahap Pemberkasan.
  2. Lebih diutamakan berasal dari daerah dan telah bekerja didaerah tersebut dengan dilampiri surat pejabat setempat.
  3. Pernah mengikuti kegiatan ilmiah Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dengan bukti sertifikatnya.
  4. Ada rekomendasi dari Perdosri Cabang atau Sp.KFR di daerah sekitar tempat bekerja.
VI. PERSAYARATAN KHUSUS PPUK

Persyaratan Khusus sesuai dengan Program Studi meliputi:

(1)     Ilmu Penyakit Dalam

  1. Surat referensi dari 2 (dua) dosen IPD pada insitusi Pendidikan dokter (S1-Profesi);
  2. Hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada PS PDS Ilmu Penyakit Dalam FKUB terhitung pada tahap pemberkasan Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(2)     Ilmu Kesehatan Anak

  1. Rekomendasi 2 (dua) dosen IKA tempat pendidikan dokter umum (S1-Profesi);. Untuk lulusan UB, rekomendasi dari Staf Dosen yang bukan sebagai Tim Seleksi Calon PPDS IKA FKUB;
  2. Sertifikat Kegiatan Ilmiah diutamakan tentang IKA;
  3. Surat Keterangan telah bekerja di Instansi Kesehatan (minimal 1 Tahun);
  4. Nilai Tambah IKA:
  5. a)  Karya Ilmiah/Penelitian dalam bidang IKA;
  6. b)  Penghargaan (Kegiatan di bidang kesehatan); dan
  7. c) Diutamakan yang bersedia mengikuti Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

 

(3)   Radiologi

  1. Surat Referensi dari 2 (dua) dosen Radiologi tempat Pendidikan Dokter Umum (S1-Profesi);
  2. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Program Studi Radiologi ataupun Prodi Lain di seluruh Indonesia (terhitung saat pemberkasan);
  3. Persyaratan khususNilai Tambah Radiologi:
    1. Karya Ilmiah;
    2. Penghargaan (Kegiatan di bidang kesehatan);
    3. Mempunyai nilai minimal B untuk mata kuliah Radiologi

(4)   Jantung & Pembuluh Darah

  • Sertifikat ACLS (Status kadaluarsa diperbolehkan saat pandemi Covid-19)

(5)   Dermatologi dan Venereologi

  • Mengisi daftar riwayat hidup Download Form Biodata
  • Surat rekomendasi/izin dari senior Spesialis Kulit dan Kelamin yang bekerja di Rumah Sakit yang sama dan/atau di area kota/kabupaten yang sama (untuk PPUK);
  • Tidak sedang mendaftar/mengikuti seleksi PPDS di Institusi lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  • Melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang menunjang (tidak harus ada saat pandemi covid-19)
  • Hanya diperbolehkan maksimal mendaftar 2 (dua) kali di PS PDS Dermatologi dan Veneorologi FKUB terhitung sampai dengan tahap III (ujian tulis dan wawancara).  Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(6)   Orthopedi & Traumatologi.

  • Menyertakan bukti pendaftaran online dari Kolegium Orthopedi & Traumatologi Indonesia.

(7)   Urologi

  1. Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS) dan untuk Dokter Umum serta sertifikat seminar dan workshop di bidang Urologi
  2. Pada pandemi covid-19, jika belum ada penyelenggaraan pelatihan/sertifikasi/workshop peserta diperkenankan mengunakan bukti pendaftaran pelatihan/sertifikasi/workshop.
  3. Bagi calon peserta yang akan menjalani tes di Prodi Urologi hanya pernah satu kali mengikuti tes PPDS di Prodi Urologi ataupun Prodi lain dimanapun di seluruh Indonesia Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  4. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Prodi Urologi ataupun Prodi lain di seluruh Indonesia
  5. Bagi calon peserta didik wanita, menyertakan surat pernyataan bahwa tidakhamil dibuktikan dengan pemeriksaan penunjang dan sanggup untuk tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.
  6. Bagi Calon Peserta PPDS, Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Dokter yang menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) harap melampirkan Surat Tanda Selesai Internship (STSI)yang diterbitkan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) Provinsi

(8)   Patologi Klinik

  1. Rekomendasi 2 (dua) Staf Dosen/ Senior Dokter PK tempat Pendidikan Dokter Umum;
  2. Sertifikat Kegiatan Ilmiah;
  3. Surat Keterangan telah bekerja di Instansi Kesehatan minimal 1 Tahun diluar Internship;
  4. Tidak menderita buta warna meskipun parsial; dan
  5. Mempunyai nilai minimal B untuk mata kuliah Patologi Klinik

(9)   Ilmu Bedah

  1. Surat keterangan penempatan setelah lulus dari Instansi / rumah sakit baik pemerintah / swasta (bermaterai)
  2. Surat Rekomendasi dari Dokter Bedah di RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan
  3. Sertifikat Advance Trauma Life Support (ATLS), Basic Surgical Science (BSS) (tidak wajib saat pandemi covid-19)
  4. Surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal 6 bulan (diluar internship)
  5. Bagi calon peserta wanita membuat surat pernyataan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan; dan
  6. Hanya diperbolehkan maksimal mendaftar 2 (dua) kali di PS PDS Ilmu Bedah FKUB. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(10)    Patologi Anatomi

  1. Tidak menderita buta warna meskipun parsial
  2. Rekomendasi 2 (dua) dosen PA di tempat Pendidikan Dokter Umum atau Dokter Spesialis PA tempat akan bekerja nantinya;
  3. Hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi Patologi Anatomik seluruh senter pendidikan terhitung pada Tahap Pemberkasan. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  4. Menyertakan surat penolakan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar sebelumnya dan belum diterima, atau surat pernyataan sudah pernah atau tidak pernah mendaftar PPDS di Prodi apapun di seluruh Indonesia
  5. Nilai TambahPatologi Anatomi (khusus Reguler)
    1. Sertifikat kegiatan ilmiah/bukti karya ilmiah bidang Patologi Anatomi
    2. Nilai minimal B untuk mata kuliah/blok yang mengandung Anatomi, Histologi dan Patologi Anatomi selama S1.

(11)    Mikrobiologi Klinik

  1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup;
  2. Tidak mengalami buta warna meskipun parsial;
  3. Tidak ada Batasan usia (setelah 5 tahun disesuaikan);
  4. UKDI tidak disyaratkan (setelah 5 tahun disesuaikan); dan
  5. Bagi calon PPDS perempuan yang sudah menikah, diminta membuat surat pernyataan bersedia tidak hamil pada tahun pertama pendidikan.

(12)    Anestesiologi dan Terapi Intensif

  1. Minimal pernah mengikuti pelatihan PTC/BLS/ATLS/ACLS/FCCS dalam waktu tidak lebih dari lima tahun saat pendaftaran;
  2. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) orang dokter spesialis Anestesiologi dari asal tempat bekerja, kecuali daerah yang belum memiliki dokter spesialis anestesi dapat diganti dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang di Daerah;
  3. Bersedia mengikuti program PGDS yang dibuktikan dengan surat penyataan bermaterai;
  4. Bagi calon peserta PS PDS perempuan yang sudah menikah harus didampingi suami saat proses tes wawancara dan bersedia untuk tidak hamil pada satu tahun pertama pendidikan;
  5. Hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar pada Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB; dan Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi
  6. Wajib mengikuti arahan tempat tugas setelah lulus pendidikan di PS PDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FKUB yang dibuktikan dengan surat penyataan bermaterai.

(13)    Ilmu Kesehatan THT-KL

  1. Mempunyai sertifikat kegiatan ilmiah THT (bukan online);
  2. Nilai tambah Kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok, Bedah Kepala Leher:
    1. Baru pertama kali tes (membuat surat pernyataan);
    2. Menyertakan surat keterangan telah bekerja di instansi kesehatan minimal satu tahun (diluar program internship);
    3. Mempunyai karya ilmiah bidang THT-KL;
    4. Pernah mengikuti workshop dalam bidang THT;
    5. Nilai bidang THT saat pendidikan dokter umum;
    6. Ada Instansi Kesehatan yang menerima setelah calon lulus THT dan lebih diutamakan mendapatkan beasiswa dari instansi tersebut; dan
    7. Pernah mengikuti BSS (Basic Surgical Science) dan ATLS (Advance Trauma Life Support).
  3. Hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar pada Program Studi THT-KL FKUB terhitung pada Tahap III (Tes Tulis dan Wawancara). Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(14)    Obstetri-Ginekologi

(15)    Neurologi

  1. Surat Referensi dari 1 Senior Neurologi tempat Pendidikan Dokter Umum, dan
  2. Hanya diperbolehkan maksimal 3 (Tiga) kali mendaftar pada PS PDS Neurologi FKUB terhitung pada Tahap III (Tes Tulis dan Wawancara). Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleksi

(16)    Ilmu Kesehatan Mata

  1. Surat Rekomendasi dari Dokter Spesialis Mata daerah tempat bekerja, atau rekomendasi dari Direktur RS yang mengeluarkan surat keterangan penempatan;
  2. Surat pernyataan bermaterai bahwa sudah pernah atau belum pernah mendaftar PPDS di Program Studi apapun di seluruh Indonesia; dan
  3. Hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali mendaftar di PS PDS Ilmu Kesehatan Mata FKUB terhitung pada Tahap III (Tulis dan Wawancara).  Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleks

(17)    Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

  1. Surat rekomendasi dari Direkstur RS setempat;
  2. Melampirkan sertifikat kegiatan acara ws/ course/ seminar/ webinar pulmonologi dan kedokteran respirasi; dan
  3. Hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 (dua) kali pada PS PDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUB. Download Pernyataan Pernah mengikuti Seleks

(18)    Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik

  1. Rekomendasi dari Ketua Cabang Perdosri setempat atau wilayah Cabang Perdosri terdekat
  2. Melampirkan sertifikat kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Perdosri; dan
  3. Melampirkan surat pernyataan/keterangan telah bekerja didaerah setempat minimal 3 tahun.