Pengumuman Seleksi Penerimaan Jalur Mandiri Nilai Rapor dan Prestasi 2024

PENGUMUMAN

Nomor: 01411/UN10/B/TM.00/2024

TENTANG

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN JALUR MANDIRI

NILAI RAPOR DAN PRESTASI TAHUN 2024

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

 

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024 dapat dilihat mulai tanggal 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB pada tautan berikut:

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya WAJIB melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id;
  2. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id;

    NO KEGIATAN TANGGAL DAN WAKTU
    1 Konfirmasi Daftar Ulang 9 Juli Pukul 13.00 – 10 Juli 2024 Pukul 23.59 WIB
    2 Pemberkasan online 9 Juli Pukul 13.00 WIB – 13 Juli 2024 Pukul 23.59 WIB
    3 Pengumuman UKT dan IPI 19 Juli 2024
    4 Pembayaran UKT dan IPI 19 Juli Pukul 10.00 WIB – 4 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB
  3. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur SMUB Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024 WAJIB melakukan konfirmasi daftar ulang pada aplikasi Admisi. Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
    Video langkah konfirmasi dan memulai pemberkasan:
  4. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur SMUB Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 9 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan 13 Juli 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas antara lain:
    1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter. Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
    2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya/
    3. Biaya Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna ditanggung oleh calon mahasiswa.
    4. Bagi calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) dan berdomisili di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna disarankan untuk dilakukan di Klinik UB dengan mendaftar melalui link berikut: https://bit.ly/Pemkes_SMUB2024
    5. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan sesuai pengumuman berikut:
      https://selma.ub.ac.id/pengumuman-tes-kesehatan-dan-tes-psikologi-calon-mahasiswa-fakultas-kedokteran-fakultas-kedokteran-gigi-fakultas-kedokteran-hewan-dan-fakultas-ilmu-kesehatan-smub-jalur-nilai-rapor-dan-prestasi-202/
    6. WAJIB mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id.
    7. Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.id pada 19 Juli 2024  dan melihat informasi biaya pendidikan di Dashboard
    8. Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub.ac.id.
  5. Lain-lain:
    1. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;
    2. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;
    3. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id;
    4. Pengajuan sanggahan/pengaduan untuk SMUB Jalur Nilai Rapor dan Prestasi 2024 mengikuti ketentuan pada laman berikut: https://selma.ub.ac.id/pengaduan-smubraporpres2024/
    5. Layanan informasi dan permasalahan terkait seleksi dan registrasi diberikan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)

 

 

Rektor

 

Prof. Widodo S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.