Pengumuman Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Kediri 2024

PENGUMUMAN 

Nomor: 01729/UN10/B/TM.00/2024 

TENTANG 

PENGUMUMAN SELEKSI MANDIRI 

VOKASI DAN PSDKU KEDIRI TAHUN 2024 

UNIVERSITAS BRAWIJAYA 

 

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Kediri Universitas BrawijayaTahun 2024 dapat dilihat mulai tanggal 30 Juli 2024 Pukul 16.00 WIB pada tautan berikut: 

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Kediri Tahun 2024 

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya WAJIB melakukan kegiatan sebagai berikut: 

  1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id; 
  2. Biaya pendidikan akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id;

    NO  KEGIATAN  TANGGAL DAN WAKTU 
    1  Pemberkasan online  30 Juli Pukul 18.00 WIB – 1 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB 
    2  Pengumuman UKT dan IPI  5 Agustus 2024 
    3  Pembayaran UKT dan IPI  5 Agustus Pukul 18.00 WIB – 9 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB 
  3. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Kediri Tahun 2024 WAJIB melakukan konfirmasi daftar ulang pada aplikasi Admisi. Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. 
  4. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Seleksi Mandiri Vokasi dan PSDKU Kediri Tahun 2024 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 18.00 WIB sampai dengan 1 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas antara lain: 
    1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter. Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing. 
    2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima di program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta,Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya/ 
    3. Biaya Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna ditanggung oleh calon mahasiswa. 
    4. WAJIB mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id. 
    5. Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.id pada 5 Agustus 2024 dan melihat informasi biaya pendidikan di Dashboard 
    6. Membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub.ac.id. 
  5. Lain-lain: 
    1. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB; 
    2. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya; 
    3. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id; 
    4. Layanan informasi dan permasalahan terkait seleksi dan registrasi diberikan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) 

Rektor  

 

Prof. Widodo S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.