Surat Edaran
Nomor: 3428/SE/2016
Tentang
Penggunaan Kendaraan Pribadi bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya
Dalam Rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, perlu pengaturan parkir dan arus lalu lintas kendaraan dalam kampus.
Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa baru dilarang membawa dan memarkir kendaraan di dalam kampus selama 1 (satu) semester pada semester pertama.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Malang, 21 Juni 2016
Rektor
Prof. Dr. Ir. Mohamad Bisri, MS