Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB dan Tata Cara Registrasi (Daftar Ulang) Jalur Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas UB 2023

PENGUMUMAN

NOMOR: 9413/UN10/TU.00/2023

HASIL SELEKSI MANDIRI UB DAN TATA CARA REGISTRASI (DAFTAR ULANG)

JALUR SELEKSI MANDIRI PENYANDANG DISABILITAS UB TAHUN 2023

 

Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada Admisi masing-masing pendaftar pada: Pengumuman Hasil Seleksi, kemudian pilih SMPD 2023.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 11 Juli pukul 10.00 WIB s/d 14 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru SMUB Jalur Penyandang Disabilitas terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT)yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode ini untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
  3. Biaya pendidikan UKT dan IPI akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id pada tanggal 17 Juli 2023 dapat dibayarkan mulai tanggal 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB s/d 28 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
  4. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur Seleksi Mandiri UB Penyandang Disabilitas (SMPD) Tahun 2023 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id dengan rincian berkas antara lain:
    • Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter, adapun contohnya: SKBN memuat antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP) dan/atau boleh parameter lainnya (tergantung lokasi tes bebas narkoba). Surat keterangan bebas narkoba WAJIBditandatangani/barcode/QR oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah (apabila dengan tandatangan). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
    • Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima, namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIBditandatangani/barcode/QR Dokter pemeriksa disertai stempel basah (apabila dengan tandatangan). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya-2023/
  1. Informasi mengenai biaya Pendidikan akan diumumkan kemudian melalui website selma.ub.ac.id
  2. Lain-lain:
    • Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi
    • Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan dirisebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
    • Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id
    • Jika mengalami kendala dalam pemberkasan dapat dilaporkan pada panitia penerimaan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan tidak melebihi batas waktu jadwal pemberkasan.
    • Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)

Rektor,

Prof. Widodo S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.