Penetapan Biaya Pendidikan Proporsional Seleksi Mandiri Program Disabilitas 2021 (Revisi)


PENGUMUMAN
Nomor : 7044/UN10/PP/2021
PENETAPAN BIAYA PENDIDIKAN PROPORSIONAL
SELEKSI MANDIRI PROGRAM DISABILITAS
UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2021

Dengan ini diumumkan penetapan Biaya Pendidikan Proporsional bagi calon mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Program Disabilitas (SMPD) UB Tahun Akademik 2021/2022. Adapun tata cara pembayaran adalah sebagai berikut :

  1. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru SMPD UB terdiri dari Uang Kuliah Tunggal  (UKT) yang  dibayarkan tiap  semester dan  Iuran  Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode ini untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
  2. Calon mahasiswa  melihat  pengumuman  penetapan  biaya  pendidikan  proporsional dengan login ke laman https://admisi.ub.ac.id pada tanggal 29 Juli 2021 mulai pukul 10.00 WIB.
  3. Biaya pendidikan proporsional dibayarkan melalui BANK MANDIRI, BNI, BRI, BTN, BSI (Ex-MANDIRI SYARIAH) seluruh Indonesia mulai tanggal 4 Agustus s/d 11 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB menggunakan Nomor Pendaftaran SMPD UB yang tertulis pada kartu peserta (terdiri dari 8 digit, contoh: 1370xxxx). Nomor Pendaftaran SMPD UB berlaku sebagai NIM/kode bayar/kode billing yang sesuai input nomor di bank yang ditentukan, Adapun tata cara pembayaran di bank sebagai berikut: https://selma.ub.id/tata-cara-pembayaran/.
  4. WAJIB melakukan registrasi secara online dengan login ke http://admisi.ub.ac.id untuk mendapatkan NOMOR INDUK MAHASISWA (NIM) dengan tata cara sebagai berikut :
    1. Login ke laman Admisi UB (https://admisi.ub.ac.id).
    2. Pilih menu Informasi Penetapan Biaya Pendidikan
    3. Kemudian pilih menu SMPD UB 2021
    4. Melakukan konfirmasi pembayaran dengan cara klik tautan Konfirmasi Pembayaran yang tersedia di halaman dashboard laman Admisi UB.
    5. Mengisi informasi untuk konfirmasi pembayaran dan mengunggah foto atau scan bukti pembayaran.
    6. Menunggu proses verifikasi selesai dan proses sinkronisasi. Apabila proses verifikasi berhasil dan sinkronisasi selesai, akan ditampilkan isian untuk mengatur data akun email mahasiswa UB dan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa UB (SIAM).
    7. Setelah berhasil NOMOR INDUK MAHASISWA (NIM) akan ditampilkan pada halaman dashboard laman Admisi UB.
    8. Setelah mendapatkan NOMOR INDUK MAHASISWA (NIM), mahasiswa LOGIN pada Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM) https://siam.ub.ac.id dengan menggunakan NIM sebagai username dan memasukkan kata sandi.
    9. Mencetak Form Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Sementara serta Form Pengambilan Jas Almamater pada menu BIODATA bagian CETAK TANDA BUKTI setelah berhasil login pada Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM) https://siam.ub.ac.id.
  5. Simpan form   yang   telah   dicetak   pada   poin   i   yang   akan   dipergunakan untuk pengambilan KTM dan Jas Almamater. (Jadwal, mekanisme dan prosedur pengambilan   KTM   dan   Jas   Almamater   akan   diumumkan   kemudian   melalui laman https://selma.ub.ac.id.)
  6. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun (termasuk jika  diterima di  Perguruan  Tinggi  Kedinasan,  Perguruan Tinggi Lain, Mengundurkan Diri dan lain-lain).
  7. Calon mahasiswa   baru  yang  diterima  pada  Jalur   SMPD   UB  Tahun  2021  WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id)  mulai tanggal 29 Juli pukul 10.00 WIB s/d 11 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB dengan cara :
    1. Login pada laman https://admisi.ub.ac.idmenggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran.
    2. Mengunggah syarat pemberkasan secara online antara lain:
      1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter, adapun contohnya : SKBN memuat antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP) dan/atau boleh parameter lainnya (tergantung lokasi tes bebas narkoba). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani/barcode/QR oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah (apabila dengan tandatangan). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
      2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima, namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIBditandatangani/barcode/QR Dokter pemeriksa disertai stempel basah (apabila dengan tandatangan). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
      3. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut : https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/
  8. Lain-lain :
    1. Jika mengalami kendala dalam pemberkasan dapat dilaporkan pada panitia penerimaan melalui  Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan tidak melebihi batas waktu jadwal pembayaran dan pemberkasan.
    2. Setiap mahasiswa baru yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi
    3. Bagi mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi sesuai poin 4, WAJIB mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan PKKMB 2021 akan diumumkan kemudian di laman resmi https://selma.ub.ac.id. Harap selalu memeriksa pengumuman terbaru di laman SELMA secara berkala.
    4. Setiap mahasiswa baru yang tidak memenuhi ketentuan pada pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai mahasiswa baru Universitas Brawijaya tahun akademik 2021/2022.
    5. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online melalui HALO SELMA (https://haloselma.ub.ac.id).

 

Rektor,

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.