Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Mahasiswa Baru di Klinik UB

SURAT EDARAN
NOMOR 01667/UN10/B/HK.05/2024
TENTANG
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Mahasiswa Baru di Klinik UB

Yth.
Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2024/2025

Dengan hormat,

Memperhatikan:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
    mengatur bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan
    kesehatan;
  2. persyaratan unggah bukti jaminan kesehatan (termasuk BPJS Kesehatan) dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
  3. masa tinggal mahasiswa di Kota Malang yang mencapai 10-11 bulan dalam setahun.

Dengan ini kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa baru Universitas Brawijaya untuk:

  1. memastikan kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
  2. mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada JKN-KIS ke Klinik UB;
  3. bagi mahasiswa yang belum memiliki JKN-KIS, agar segera mendaftar dan memilih Klinik UB sebagai FKTP.

Himbauan ini bertujuan untuk:

  1. memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi mahasiswa selama masa studi di Universitas Brawijaya;
  2. memenuhi persyaratan kegiatan akademik yang memerlukan jaminan kesehatan;
  3. meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi mahasiswa.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

24 Juli 2024

Rektor,

Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc.