SURAT EDARAN
NOMOR 01667/UN10/B/HK.05/2024
TENTANG
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Mahasiswa Baru di Klinik UB
Yth.
Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2024/2025
Dengan hormat,
Memperhatikan:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
mengatur bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan
kesehatan; - persyaratan unggah bukti jaminan kesehatan (termasuk BPJS Kesehatan) dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
- masa tinggal mahasiswa di Kota Malang yang mencapai 10-11 bulan dalam setahun.
Dengan ini kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa baru Universitas Brawijaya untuk:
- memastikan kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
- mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada JKN-KIS ke Klinik UB;
- bagi mahasiswa yang belum memiliki JKN-KIS, agar segera mendaftar dan memilih Klinik UB sebagai FKTP.
Himbauan ini bertujuan untuk:
- memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi mahasiswa selama masa studi di Universitas Brawijaya;
- memenuhi persyaratan kegiatan akademik yang memerlukan jaminan kesehatan;
- meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi mahasiswa.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
24 Juli 2024
Rektor,
Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc.